RELATIF.ID, GORONTALO – Tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, terjadi sengketa.
Kasus ini terungkap setelah dua ahli waris mengajukan aduan resmi ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo.
Dari aduan tersebut terungkap adanya dugaan maladministrasi serius, yang melibatkan Kepala BPN Kota Gorontalo Kusno Katili, oknum Lurah Tanggikiki, serta pengembang properti PT Alif Satya Perkasa yang diketahui dimiliki oleh Hj. Wisnu Nusi, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi NasDem.
Tanah Keluarga Dijual Tanpa Prosedur Sah
Ahli waris sah, Zubaedah Olii dan Udin Olii, anak dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, melalui kuasa insidentil Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, melaporkan bahwa tanah warisan keluarga mereka diduga telah dijual kepada PT Alif Satya Perkasa.
Penjualan tersebut dinilai cacat hukum. Sebab, selain dilakukan tanpa keterbukaan dokumen, proses penandatanganan jual beli juga diduga berlangsung dengan unsur paksaan, tanpa pembacaan dokumen secara utuh kepada kedua ahli waris yang telah lanjut usia.
Terjadi Selisih Harga Jual
Dalam aduan yang disampaikan, terungkap dugaan penipuan harga jual tanah. Nilai transaksi sebenarnya disebut mencapai Rp 175.000 per meter persegi.
Namun, kepada ahli waris hanya dilaporkan Rp 155.000 per meter persegi. Jadi, selisih Rp 20.000 per meter persegi itu diduga dikuasai oleh Wakil pengembang Roy Dude dan oknum makelar Anas Muda untuk kepentingan pribadi.
Peran Lurah Dipertanyakan
Di hadapan media, Jhojo Rumampuk mengungkap bahwa konflik mulai mengeras saat ahli waris berupaya meminta salinan dokumen jual beli.
Upaya tersebut justru dihalangi oleh Lurah Tanggikiki, Dona Wumu.
“Ketika ahli waris mencoba mendapatkan salinan dokumen jual beli, mereka justru dihadang oleh Lurah Tanggikiki. Bahkan, Roy Dude mengaku kepada kami melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya dilarang oleh Lurah untuk memberikan dokumen tersebut,” kata Jhojo, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, Lurah Tanggikiki memiliki hubungan keluarga karena merupakan salah satu ahli waris dari almarhumah Rusnawati Olii, yang masih kerabat orang tua para ahli waris.
Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan untuk melindungi kepentingan keluarga sendiri.
Somasi Diabaikan, Pembangunan Tetap Jalan
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, telah melayangkan dua kali somasi.
Somasi pertama dilakukan pada 28 September 2025. Kemudian, somasi berikutnya dilayangkan pada 6 Oktober 2025.
Somasi tersebut meminta penghentian pembangunan serta keterbukaan dokumen jual beli. Namun, keduanya diabaikan.
“Pembangunan perumahan di atas tanah sengketa tetap berjalan sampai sekarang,” jelas Jhojo.
Permohonan Blokir Diabaikan, Sertifikat Tetap Diterbitkan
Puncak persoalan terjadi ketika BPN Kota Gorontalo mengabaikan permohonan pemblokiran yang diajukan pada 27 Oktober 2025.
Permohonan tersebut disertai dokumen pendukung dan meminta agar seluruh pelayanan pertanahan dihentikan sementara karena tanah masih dalam sengketa waris.
“Namun Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, justru tetap menerbitkan sertifikat atas nama PT Alif Satya Perkasa, tanpa pernah membalas atau mengklarifikasi permohonan kami,” tegas Jhojo.
Lebih mengejutkan, Kepala BPN Kota Gorontalo kemudian mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Baru pada Desember 2025 diakui bahwa sertifikat terbit November 2025, dan saudara Kusno mengakui adanya kelalaian,” tambahnya.
Tuntutan Pencabutan SHM dan Potensi Pidana
Atas pengakuan tersebut, pihak ahli waris menuntut agar SHM yang baru terbit kurang dari tiga bulan segera dicabut.
“Kami menilai penerbitan SHM ini melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Jhojo.
Ia menegaskan, pembatalan sertifikat dapat dilakukan secara administratif tanpa harus melalui pengadilan, mengingat adanya pengakuan kesalahan dan status tanah yang masih dalam sengketa.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah pidana.
“Potensi pidana dalam perkara ini meliputi dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan. Untuk perdata, kami menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata dan pelanggaran hak waris Pasal 834 KUH Perdata,” jelas Abdulwahidin
Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan melaporkan dugaan maladministrasi serta indikasi mafia tanah ke aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Gorontalo, dan DPRD Kota Gorontalo.
“Dengan melihat konstruksi perkara ini, kami akan melaporkan perilaku para pihak dengan dugaan praktik mafia tanah,” tutupnya. (Beju)



