kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten GorontaloSosial

PA Limboto Laporkan Kasus Perceraian di Kabupaten Gorontalo Sepanjang 2025, Cerai Gugat Paling Dominan

108
×

PA Limboto Laporkan Kasus Perceraian di Kabupaten Gorontalo Sepanjang 2025, Cerai Gugat Paling Dominan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perceraian

RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus perceraian di Kabupaten Gorontalo menunjukkan angka signifikan sepanjang tahun 2025.

Dari data Pengadilan Agama (PA) Limboto mengungkapkan, mayoritas perceraian justru diajukan oleh pihak perempuan melalui mekanisme cerai gugat.

Dinosaur

Lonjakan Beban Perkara di PA Limboto

Juru Bicara Pengadilan Agama Limboto, Wahab Ahmad, menjelaskan bahwa sepanjang 2025, beban perkara di PA Limboto mengalami lonjakan tajam dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau di tahun sebelumnya hanya di kisaran 1.100-an perkara, pada tahun 2025 perkara yang diterima mencapai 1.440 kasus,” ujar Wahab, Jumat (9/1/2026).

Dari jumlah tersebut, 1.431 perkara telah diputus, sementara sisanya masih bergulir dan dilanjutkan prosesnya pada awal tahun 2026.

Cerai Gugat Jauh Lebih Dominan

Dari total 1.440 perkara yang masuk itu, cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh istri menjadi kasus paling dominan, yakni sebanyak 740 perkara.

Angka ini jauh melampaui cerai talak atau permohonan cerai dari pihak suami yang hanya berjumlah 191 perkara.

Dominasi cerai gugat ini mencerminkan pergeseran relasi dalam rumah tangga, di mana perempuan semakin berani menggunakan jalur hukum untuk mengakhiri pernikahan yang dinilai tidak lagi sehat.

Perselisihan Hingga Perbedaan Politik

Wahab menjelaskan bahwa alasan utama yang tercatat dalam persidangan umumnya adalah perselisihan dan ketidakrukunan yang terjadi secara terus-menerus.

Namun, di balik alasan tersebut, terdapat beragam persoalan yang lebih kompleks.

“Alasan paling banyak adalah perselisihan dan ketidakrukunan, tapi latar belakang masalahnya macam-macam,” kata Wahab.

Ia merincikan, faktor pemicu perceraian meliputi persoalan ekonomi, tidak diberikannya nafkah oleh suami, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik yang dipicu oleh perbedaan pilihan politik.

Menarik Untuk Anda :  Tanggapi Materi Kampanye, Zubair Pomalingo Sebut Pemberhentian Plt Kades Botumoputi Sesuai Prosedur

Isbat Nikah Kalah Jauh dari Perceraian

Selain perkara perceraian, PA Limboto juga menangani permohonan isbat nikah atau pengesahan pernikahan.

Sepanjang 2025, tercatat 191 perkara isbat nikah, dengan 156 di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim.

Wahab menilai, data ini memperlihatkan ironi sosial yang mencolok. Di satu sisi, ada pasangan yang ingin melegalkan pernikahan mereka di mata hukum. Namun di sisi lain, jumlah pasangan yang ingin mengakhiri pernikahan justru jauh lebih besar.

“Isbat nikah berbanding terbalik dengan perceraian. Kalau perceraian orang minta pisah, sementara isbat nikah itu mereka tetap bersama tapi tidak punya buku nikah sehingga minta disahkan,” jelasnya.

“Faktanya, saat ini lebih banyak yang minta pisah daripada yang minta disahkan,” ungkap Wahab.

Ratusan Pasangan Resmi Berpisah

Dari total perkara perceraian yang diperiksa sepanjang 2025, PA Limboto telah menjatuhkan putusan hukum tetap bagi ratusan pasangan.

Rinciannya, cerai gugat (Istri) yang diterima 634 perkara, dan yang ditolak 13 perkara. Sedangkan cerai talak (Suami), yang diterima 162 perkara, dan yang ditolak 2 perkara.

Secara keseluruhan, 796 perkara perceraian dikabulkan, sementara 15 perkara ditolak.

Dengan demikian, lonjakan perceraian dengan dominasi cerai gugat ini menjadi cerminan dinamika sosial keluarga di Kabupaten Gorontalo.

Data tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan rumah tangga tidak lagi semata persoalan privat, melainkan telah menjadi fenomena sosial yang membutuhkan perhatian bersama. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312