RELATIF.ID, GORONTALO (OPINI) – Indonesia sedang menghadapi persoalan pangan yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari. Harga bahan pokok mudah bergejolak, distribusi tidak merata, dan ketergantungan impor masih menjadi jalan pintas ketika pasokan dalam negeri terganggu. Ironisnya, kondisi ini terjadi di negara yang dikenal subur, kaya sumber daya alam, dan memiliki jutaan petani sebagai tulang punggung produksi pangan nasional.
Masalah pangan di Indonesia sesungguhnya bukan hanya soal produksi. Dalam beberapa tahun terakhir ini, angka produksi beras dan komoditas strategis lainnya kerap dilaporkan meningkat. Namun di tingkat petani, peningkatan produksi sering tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan. Panen raya justru kerap diikuti dengan anjloknya harga, sementara biaya produksi terus naik. Di sisi lain, konsumen tetap dibebani harga tinggi akibat rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan pangan yang belum sepenuhnya sinkron antara pemerintah pusat dan daerah. Regulasi tata ruang, perlindungan lahan pertanian, distribusi pupuk, hingga pengelolaan stok sering kali berjalan sendiri-sendiri. Program nasional yang dirancang di pusat kerap tidak sejalan dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Akibatnya, kebijakan pangan terlihat ambisius di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Persoalan mendasar dari situasi ini adalah pendekatan pembangunan pangan yang masih terlalu sentralistis dan teknokratis. Negara sibuk mengejar target swasembada, tetapi kurang memberi perhatian pada struktur ekonomi di tingkat desa. Padahal, desa adalah ruang utama produksi pangan. Ketika desa lemah, swasembada nasional hanya akan menjadi jargon politik yang berulang dari satu periode ke periode berikutnya.
Di sinilah pentingnya menempatkan desa sebagai pusat kebijakan pangan nasional. Salah satu instrumen yang relevan untuk itu adalah Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan wadah kolektif petani untuk memperkuat posisi ekonomi dan sosial mereka. Melalui koperasi, petani dapat mengonsolidasikan produksi, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, dan memperoleh kepastian harga yang lebih adil.
Selama ini, petani kecil berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka menanggung risiko gagal panen akibat cuaca, fluktuasi harga pasar, serta biaya distribusi yang tinggi. Ketika panen berhasil, harga sering jatuh karena pasar dibanjiri produk tanpa mekanisme penyangga. Koperasi dapat berperan sebagai pembeli siaga yang menyerap hasil panen dan menstabilkan harga di tingkat petani. Dengan demikian, risiko tidak lagi ditanggung secara individual, melainkan secara kolektif.
Lebih jauh, koperasi desa juga berpotensi menjadi penghubung kebijakan antara pusat dan daerah. Data produksi, kebutuhan sarana pertanian, hingga kondisi riil pasar dapat dihimpun langsung dari desa.
Kebijakan impor, distribusi, dan cadangan pangan nasional seharusnya didasarkan pada data riil semacam ini, bukan semata asumsi makro yang sering kali meleset dari kenyataan lapangan. Namun, penguatan koperasi tidak akan efektif tanpa harmonisasi regulasi. Tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah masih menjadi hambatan serius. Perlindungan lahan pertanian, perizinan usaha koperasi, serta dukungan anggaran harus berada dalam satu arah kebijakan. Tanpa kepastian hukum dan dukungan politik yang konsisten, koperasi hanya akan menjadi simbol tanpa daya.
Menurut saya, swasembada pangan tidak akan tercapai jika negara terus memandang petani sebagai objek kebijakan. Petani harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, dengan kelembagaan yang kuat dan mandiri. Koperasi Desa Merah Putih harus diposisikan sebagai pilar utama strategi pangan nasional, bukan sekadar program tambahan yang berganti nama setiap pergantian pemerintahan.
Swasembada pangan sejatinya adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Negara berkewajiban menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau, sementara rakyat khususnya petani memberikan kontribusi produksi. Kontrak ini hanya akan berjalan jika ada keadilan dalam pembagian risiko dan manfaat.
Sudah saatnya Masyarakat terutama generasi muda, mahasiswa, dan pelaku desa tidak hanya menjadi penonton kebijakan pangan. Kita perlu mendorong penguatan koperasi desa, mengawasi kebijakan pangan, dan memastikan bahwa petani ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan. Swasembada pangan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Jika desa kuat, koperasi hidup, dan kebijakan berpihak, maka kedaulatan pangan Indonesia bukan sekadar mimpi, melainkan masa depan yang bisa kita wujudkan bersama.



