RELATIF.ID, GORONTALO – Kuasa hukum korban telah mengantongi hasil perhitungan kerugian yang dialami kliennya.
Kerugian tersebut diakibat kecelakaan truk kontainer milik PT Mitra Lintas Barito (PT MLB), yang menabrak rumah korban di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Hal itu diungkapkan Advokat Abdulwahidin Tanaiyo, SH, MH, CVM, CPArb, CPM, salah satu selaku kuasa hukum korban, saat ditemui media ini pada Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, perhitungan kerugian yang dilakukan bukanlah klaim sepihak, melainkan berdasarkan penghitungan objektif yang berlandaskan hukum serta standar resmi pemerintah daerah.
“Kami tegaskan, nilai kerugian ini bukan angka asumsi, bukan perkiraan, apalagi karangan. Perhitungan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), lengkap dengan denah bangunan dan penghitungan luas bangunan secara teknis,” tegas Abdulwahidin.
Total Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan dokumen perhitungan tersebut, rumah korban memiliki luas bangunan sekitar 126,09 meter persegi dan diklasifikasikan sebagai rumah tipe C, dengan standar harga pembangunan sebesar Rp6.040.000 per meter persegi.

Dari hasil penghitungan itu, total kerugian fisik bangunan mencapai Rp761.583.600.
Abdulwahidin menekankan bahwa nilai tersebut baru mencakup kerugian materiil bangunan, belum lagi kerugian nonmateriil yang dialami korban dan keluarganya.
Kerugian Nonmateriil Perlu Jadi Perhatian
Tidak hanya sebatas kerugian materil. Kerugian nonmateriil juga diakui dan dapat dituntut secara hukum.
Kerugian nonmateriil yang dimaksud itu ialah, meliputi penderitaan korban dan keluarga, trauma psikologis, terganggunya rasa aman, serta dampak kesehatan yang dialami.
Apalagi salah satu kobannya adalah seorang ibu yang tengah mengandung (hamil), yang juga mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
“Jangan dipersempit seolah-olah persoalan ini hanya soal material bangunan. Dalam hukum, penderitaan manusia tidak boleh direduksi hanya menjadi semen dan batu bata,” ujarnya.
Perlu juga ditegaskan, kata Abdulwahidin, bahwa tanggung jawab hukum atas peristiwa ini, tidak bisa diselesaikan dengan sikap setengah-setengah atau sekadar bantuan simbolik, yang tidak sebanding dengan kerugian nyata korban.
“Jika tidak ada itikad baik yang serius dan bertanggung jawab, maka kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum. Negara menyediakan mekanisme hukum, dan kami tidak akan ragu menggunakannya demi keadilan klien kami,” tegasnya.
Atas insiden ini, pihak kuasa hukum korban memastikan, akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas, agar hak-hak korban tidak diabaikan dan tidak diremehkan oleh pihak perusahaan. (Beju)



