kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten GorontaloRagam

Erosi Sungai Ancam Warga Pelehu, Respons BWS Sulawesi II Gorontalo Dinilai Lamban

59
×

Erosi Sungai Ancam Warga Pelehu, Respons BWS Sulawesi II Gorontalo Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Ancaman erosi sungai yang dialami warga Desa Pelehu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, dinilai bukan sekadar fenomena alam tetapi juga mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warganya.

Hingga kini, warga Pelehu hidup dalam kecemasan setiap kali hujan deras mengguyur wilayah mereka.

Sementara itu, respons Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo dinilai belum memberikan kepastian. Pernyataan yang disampaikan lembaga tersebut, juga masih sebatas rencana “pengecekan internal” tanpa kejelasan tindak lanjut yang konkret.

Ancaman erosi di wilayah ini bukan persoalan baru. Sejumlah rumah warga berada tepat di bantaran sungai dan berisiko terdampak sewaktu-waktu. Namun, sikap menunggu dengan berlindung di balik prosedur administratif dinilai menunjukkan rendahnya sense of urgency terhadap kondisi darurat yang dihadapi masyarakat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi BWS Sulawesi II sebagai institusi teknis negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan sungai dan pengendalian daya rusak air.

Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Gorontalo, Irfan Kahar, menyebut masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus serupa di wilayah lain di Provinsi Gorontalo, yang dinilai mendapat respons lebih cepat.

“Ketimpangan ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola, penentuan prioritas, dan komitmen BWS Sulawesi II Gorontalo terhadap keselamatan warga secara adil dan merata,” kata Irfan, Senin (9/2/2026).

Menurut dia, persoalan erosi sungai tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan teknis. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari ancaman daya rusak air.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga.

Menarik Untuk Anda :  Menghilangnya Farhan Mahieu di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Gorontalo: Akan Diberi Sanksi

“Jika ancaman nyata seperti yang dialami warga Desa Pelehu dibiarkan berlarut-larut, hal ini dapat dikategorikan sebagai pengabaian terhadap amanat undang-undang,” ujarnya.

Oleh sebab itu, BEM Gorontalo mendesak agar keselamatan warga dijadikan prioritas utama. Mereka juga meminta BWS Sulawesi II Gorontalo segera turun langsung ke lapangan, membuka secara transparan status proposal warga Desa Pelehu, serta mengambil langkah konkret, terukur, dan bertanggung jawab dalam penanganan erosi sungai.

Negara, menurut mereka, tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa atau kerugian besar untuk kemudian bertindak.

“Jika tidak ada keseriusan dan tindakan nyata dalam waktu dekat, publik termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil wajar mempertanyakan bahkan menggugat fungsi dan peran BWS Sulawesi II Gorontalo. Kesabaran rakyat ada batasnya, dan keselamatan warga bukan ruang untuk janji tanpa bukti,” pungkas Irfan. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312