RELATIF.ID, Bone Bolango – Pengelolaan pendapatan dan belanja daerah yang efektif dan akuntabel menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut tercermin dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango, Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu itu, Bupati Ismet Mile penyampaian, bahwa ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilakukan setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban APBD ini memuat seluruh realisasi pendapatan dan belanja daerah, yang telah digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan. Mulai dari pelayanan publik hingga penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Hari ini saya menyampaikan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Sesuai mekanisme yang berlaku, laporan ini terlebih dahulu melalui pemeriksaan BPK. Inti dari laporan pertanggungjawaban APBD adalah realisasi pendapatan dan pengeluaran daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” ujar Ismet Mile.
Bupati juga menjelaskan, bahwa pengelolaan APBD ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pengendalian yang dijalankan secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sehingga, sinergitas antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, kami berharap seluruh capaian pembangunan yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara objektif. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (Beju)



