kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten Gorontalo

Bupati Sofyan Pastikan Rekomendasi BPKP Ditindaklanjuti pada APBD Perubahan

60
×

Bupati Sofyan Pastikan Rekomendasi BPKP Ditindaklanjuti pada APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini
Penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026.

RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi memastikan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Sejumlah rekomendasi itu disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam kegiatan Penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026 di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Dinosaur

Ditemui usai kegiatan, Sofyan memaparkan beberapa catatan dan rekomendasi yang diberikan BPKP sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Rekomendasi pertama, kata dia, terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

“Memang ada beberapa perbaikan catatan rekomendasi yang disampaikan. Pertama, kita akan sesuaikan pada saat APBD Perubahan,” ujar Sofyan.

Selain penyesuaian anggaran, pemerintah daerah diminta memperkuat kapasitas aparatur yang menangani perencanaan.

Menurut Sofyan, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek yang perlu ditingkatkan agar proses penyusunan program dan anggaran berjalan dengan baik.

“Kemudian yang kedua, ada juga yang menyangkut SDM. Itu juga butuh kita dorong agar SDM-SDM kita di bagian perencana bisa memahami regulasi dan sebagainya,” katanya.

Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan sinkronisasi petunjuk teknis (juknis) nasional dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sofyan menjelaskan, dalam pelaksanaan DAK, pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga perlu diselaraskan dengan proses perencanaan daerah.

“Yang ketiga, ada yang harus kita sinkronisasikan juknis nasional pada saat pelaksanaan DAK. DAK ada anggarannya, ada juknisnya. Juknisnya ini yang harus kita sinkronisasikan,” jelasnya.

Ia mengakui, juknis DAK terkadang membuat pemerintah daerah menghadapi kendala dalam menyusun perencanaan karena sejumlah komponen belanja telah ditentukan.

Menarik Untuk Anda :  Masyarakat Minta Koordinator Pasar Senggol Tolangohula di Ganti, Victor Asiku : Kita Undang Camatnya

“Kadang-kadang itu membuat perencanaan mengalami kesulitan, karena di juknis itu sudah ada kunci-kunci. Belanja A dikunci sekian, belanja B dikunci sekian. Itu masalahnya, dan itu harus dikomunikasikan,” ujarnya.

Selain tiga poin yang disebutkan itu, Sofyan mengungkapkan hasil evaluasi juga menunjukkan masih terdapat sejumlah program yang belum sepenuhnya mendukung visi dan misi kepala daerah.

“Kemudian penyesuaian program-program yang tidak mendukung terhadap visi misi bupati. Kan banyak ada sekian persen kegiatannya tidak mengarah ke visi misi, justru mengarah ke tempat lain,” katanya.

Sofyan juga menyebut salah satu rekomendasi BPKP berkaitan dengan pemanfaatan anggaran untuk belanja aparatur sipil negara (ASN) yang masih berada di kisaran 41 persen.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.

“Salah satunya terhadap pemanfaatan anggaran untuk belanja aparatur atau belanja ASN, jadi masih 41 sekian persen. Ini mau tidak mau harus kami jalankan, karena kami tidak mungkin merumahkan PPPK, merumahkan ASN tidak mungkin,” tegasnya.

Terkait kemungkinan ada regulasi baru yang diturunkan soal PPPK diambil alih pemerintah pusat, Bupati bilang, maka 3.000 sekian PPPK akan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

“Sambil melihat mungkin kedepan ada regulasi lagi yang diturunkan oleh pemerintah pusat, misalnya PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat sebagai ASN, maka PPPK yang 3.000 sekian akan menjadi beban pemerintah pusat,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow