RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango buka suara soal penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar.
Melalui rilis resmi Tim Hukum Pemkab Bone Bolango pada Sabtu (25/7/2026), ditegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindakan administratif, bukan bentuk penghukuman terhadap kepala desa yang bersangkutan.
“Perlu ditegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif yang tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” tulis Tim Hukum Pemkab Bone Bolango.
Tim Hukum juga menjelaskan langkah penonaktifan sementara ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta memberi ruang bagi proses pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Kepala Desa Toto Utara tetap memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaan melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga menilai memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk melindungi aset daerah sebagai bagian dari kekayaan negara.
Apabila terdapat dugaan penghilangan, penguasaan, atau penggunaan aset pemerintah yang tidak sesuai ketentuan hukum, maka pemerintah wajib mengambil langkah administratif sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan secara akuntabel, transparan, tertib administrasi, serta mengelola keuangan dan aset desa secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Pemkab Bone Bolango juga menyatakan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah menyatakan akan memulihkan hak-hak Kepala Desa Toto Utara sesuai ketentuan hukum, termasuk mencabut keputusan penonaktifan sementara.
Tim Hukum Pemkab Bone Bolango juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya hukum, baik melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun jalur peradilan sebagai bagian dari jaminan perlindungan hak setiap warga negara dalam negara hukum. (Beju)



