RELATIF.ID, GORONTALO – Akhir-akhir ini, linimasa Facebook diramaikan dengan unggahan yang menampilkan foto Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan RI.
Unggahan tersebut disertai narasi “Yang Menonaktifkan” dan tulisan “Mantan Napi Koruptor Uang Rakyat Kabupaten Bone Bolango Milyaran Rupiah”, sehingga memunculkan kesan seolah-olah Ismet Mile kembali ditahan oleh Kejaksaan setelah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Dari hasil penelusuran menunjukkan bahwa, unggahan tersebut menggunakan foto lama yang dipublikasikan kembali dengan narasi baru tanpa menjelaskan konteks waktu pengambilannya.
Dalam metodologi pemeriksaan fakta, praktik seperti ini dikategorikan sebagai False Context (Konteks Keliru), yaitu penggunaan foto atau video asli untuk menggambarkan peristiwa yang berbeda sehingga berpotensi menyesatkan publik.
Dilansir dari mimoza.tv Gorontalo, unggahan yang beredar berasal dari akun Facebook Gtlo Karlota. Foto tersebut memang memperlihatkan Ismet Mile mengenakan rompi tahanan Kejaksaan RI, tetapi tidak disertai penjelasan bahwa dokumentasi tersebut merupakan foto lama.
Untuk memastikan informasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Gorontalo memastikan tidak ada proses penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat ini.
Dengan demikian, foto yang beredar bukanlah dokumentasi terbaru, melainkan dokumentasi lama yang digunakan kembali dengan narasi yang berpotensi membangun persepsi keliru.
Fakta yang Sebenarnya
Berdasarkan penelusuran arsip pemberitaan, Ismet Mile memang pernah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008.
Pada saat itu, Kejaksaan menetapkan Ismet Mile yang ketika itu menjabat sebagai mantan Bupati Bone Bolango sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango, Ibrahim Ntau.
Foto Ismet Mile mengenakan rompi tahanan yang kini kembali beredar merupakan dokumentasi dari proses hukum tersebut, bukan foto yang diambil dalam peristiwa yang terjadi saat ini.
Artinya, yang menjadi persoalan bukanlah keaslian foto, melainkan penggunaan kembali foto lama tanpa menjelaskan konteks waktunya.
Mengapa Unggahan Ini Disebut Menyesatkan?
Dalam praktik pemeriksaan fakta, penggunaan dokumentasi lama untuk menggambarkan peristiwa baru dikenal sebagai False Context atau konteks keliru.
Jenis misinformasi ini tidak memalsukan foto ataupun video. Namun, informasi menjadi menyesatkan karena konteks waktu dihilangkan sehingga publik dapat mengira bahwa peristiwa dalam dokumentasi tersebut baru saja terjadi.
Fenomena seperti ini cukup sering ditemukan di media sosial, terutama ketika isu politik atau kebijakan pemerintah sedang menjadi perhatian publik.
Dengan memanfaatkan dokumentasi lama, sebuah narasi baru dapat membangun persepsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya.
Bijak Bermedia Sosial
Di era media sosial, foto dan video lama sangat mudah dipublikasikan kembali tanpa penjelasan konteks.
Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mempercayai ataupun membagikan sebuah informasi.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan sebuah infomasi, antara lain:
• Memastikan informasi berasal dari sumber yang kredibel.
• Membandingkan informasi dengan pemberitaan media yang telah melakukan verifikasi.
• Memeriksa tanggal, lokasi, dan konteks foto maupun video yang digunakan.
• Tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Kesimpulan
Unggahan akun Facebook Gtlo Karlota dikategorikan sebagai False Context (Konteks Keliru).
Foto Ismet Mile mengenakan rompi tahanan memang merupakan dokumentasi asli dari proses hukum yang pernah dijalaninya pada masa lalu.
Namun, penggunaan kembali foto tersebut tanpa menjelaskan konteks waktu, kemudian dipadukan dengan narasi “Yang Menonaktifkan”, berpotensi membangun persepsi bahwa peristiwa tersebut sedang terjadi saat ini.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tidak ada proses penahanan terhadap Bupati Bone Bolango Ismet Mile saat ini.
Dengan demikian, yang menyesatkan bukanlah fotonya, melainkan cara foto tersebut digunakan di luar konteks waktu sehingga dapat memengaruhi pemahaman publik.
Sumber:
• Mimoza TV, Cek Fakta: Hoaks Ismet Mile Tidak Ditahan Kejaksaan.



