kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaBone Bolango

Sekda Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Kades Toto Utara Sesuai Prosedur, DPRD Nilai Keputusan Tepat

88
×

Sekda Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Kades Toto Utara Sesuai Prosedur, DPRD Nilai Keputusan Tepat

Sebarkan artikel ini
Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa saat diwawancarai usai RDP di DPRD Kabupaten Bone Bolango.

RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Persoalan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rabu (5/8/2026).

Dalam RDP itu, Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa menjelaskan secara rinci tindakan administratif yang diambil terkait penonaktifan sementara Kepala Desa tersebut.

Dinosaur

Iwan menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan sanksi permanen, melainkan upaya pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan umum sekaligus melindungi aset daerah.

“Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang,” tegas Iwan.

Ia mengatakan, salah satu substansi yang menjadi dasar pengambilan keputusan itu ialah, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di kawasan RSUD Toto Kabila.

Karena lahan tersebut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), dan juga telah melalui proses penilaian oleh KPKNL, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka penerbitan SKPT itu, kata Iwan, dinilai berpotensi menimbulkan risiko hilangnya aset milik pemerintah daerah.

Sekda juga menegaskan, bahwa keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara itu tidak diambil secara mendadak. Ada tahapan yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelum keputusan itu lahir, pemerintah daerah telah lebih dulu memberikan teguran lisan terhadap kepala desa tersebut melalui Dinas PMD.

Selanjutnya, pemerintah daerah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan pembinaan.

Setelah itu, dilakukan kajian bersama dengan Bagian Hukum, Inspektorat, tim teknis, hingga rapat yang dipimpin Bupati Bone Bolango.

“Semua tahapan telah dilakukan mulai dari klarifikasi, pembinaan, kajian hukum hingga rapat bersama sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara,” kata Iwan.

Menarik Untuk Anda :  Bupati Ismet Mile Janji Perbaiki Kesejahteraan Satpol-PP Dan Damkar Melalui APBD 2026

Setelah mendengarkan semua penjelasan yang disampaikan Sekretaris Daerah dalam RDP itu, Pimpinan dan anggota DPRD memahami langkah yang ditempuh pemerintah daerah.

Lembaga legislatif itu menilai, bahwa keputusan yang diambil pemerintah daerah telah sesuai ketentuan dan bertujuan melindungi aset daerah.

“Alhamdulillah, seluruh penjelasan dapat dipahami DPRD. Mereka memandang keputusan kepala daerah sudah tepat karena bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah dan telah melalui prosedur yang benar,” ungkap Iwan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan tetap menghormati hak Kepala Desa Toto Utara nonaktif apabila ingin mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Pemerintah daerah terbuka terhadap mekanisme hukum. Jika yang bersangkutan merasa keberatan, silakan menempuh jalur PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.  (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow