RELATIF.ID, GORONTALO – Aksi keributan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dalam sebuah video di Rumah Sakit Siti Hadijah, Kota Gorontalo, mendapat kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo.
Video yang beredar luas di media sosial pada Sabtu (12/9/2026) itu, terlihat seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dengan memperlihatkan kartu pers dari sebuah media.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk menegaskan, bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak arogan, apalagi sebagai alat untuk mengintimidasi pihak lain.
Menurut Jhojo, kartu pers bukanlah kartu sakti yang membuat seseorang kebal terhadap etika maupun hukum.
“Jangan karena memiliki kartu pers kemudian merasa boleh mengamuk dan memperlakukan orang seenaknya. Kartu pers bukan kartu bebas bertindak,” tegas Jhojo.
Ia mengatakan, wartawan memiliki mekanisme kerja yang jelas ketika menemukan persoalan di lapangan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, kata Jhojo, wartawan semestinya melakukan verifikasi, mengumpulkan data, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, kemudian menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, lakukan investigasi. Kalau ada yang tidak beres, konfirmasi dengan data. Kalau ada dugaan pidana, laporkan. Itulah kerja wartawan. Bukan datang membuat gaduh lalu menggunakan profesi sebagai tameng,” sentilnya.
Jhojo menilai, jika pria dalam video itu benar merupakan wartawan dan benar membawa-bawa profesinya ketika melakukan tindakan sebagaimana yang terlihat, maka perilaku tersebut dapat mencoreng citra pers secara keseluruhan.
Sebab, kata dia, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas.
“Wartawan bukan preman berseragam ID card. Kita datang sebagai pekerja pers untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, lalu menyampaikan fakta kepada publik. Ada etika yang harus dijaga,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh kemudian membuat masyarakat menggeneralisasi seluruh wartawan. Satu tindakan buruk dari seseorang tidak seharusnya menghapus kerja profesional wartawan lainnya.
“Jangan sampai karena ulah satu oknum, masyarakat kemudian menganggap semua wartawan sama. Itu yang paling berbahaya. Ada wartawan yang setiap hari bekerja keras, turun ke lapangan, menghadapi risiko, melakukan verifikasi, dan menjaga independensi. Jangan hancurkan reputasi mereka hanya karena satu orang tidak mampu mengendalikan emosinya,” tegas Jhojo.
Ia menambahkan, keberanian seorang wartawan juga tidak diukur dari seberapa keras ia bersuara atau seberapa berani menghadapi orang lain.
“Keberanian wartawan bukan diukur dari seberapa keras dia membentak. Wartawan dinilai dari fakta yang dia ungkap, data yang dia sajikan, dan keberaniannya membela kepentingan publik,” ujarnya.
Jhojo juga mengingatkan bahwa kartu pers maupun identitas sebuah media bukan satu-satunya ukuran seseorang dapat bertindak sesuka hati atas nama profesi.
“Memegang kamera tidak otomatis menjadi wartawan. Membawa ID card tidak otomatis menjadi wartawan. Mengaku dari sebuah media juga bukan berarti boleh bertindak sesuka hati. Wartawan adalah profesi yang melekat dengan tanggung jawab, kompetensi, etika, dan integritas,” jelasnya.
Karena itu, PJS Gorontalo tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dinilai keliru hanya karena seseorang mengaku sebagai wartawan.
“Kami tidak akan membela seseorang hanya karena dia mengaku wartawan. Kalau salah, ya salah. Kalau melanggar etika, harus dikritik. Kalau ada unsur pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Solidaritas profesi bukan berarti membutakan mata terhadap kesalahan,” tegasnya.
PJS Gorontalo juga meminta status kewartawanan pria dalam video tersebut diklarifikasi secara objektif, termasuk media tempat yang bersangkutan bekerja serta kapasitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Jangan sampai profesi wartawan hanya dipakai sebagai kostum ketika seseorang ingin mendapatkan perlakuan khusus atau menekan pihak lain. Wartawan profesional harus jelas medianya, jelas tugasnya, jelas kapasitasnya, dan yang paling penting jelas etikanya,” ujarnya.
Selain itu, Jhojo juga mendorong pihak Rumah Sakit Siti Hadijah maupun pihak lain yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak sebelum fakta dan duduk perkara sebenarnya diketahui.
“Kita tidak ingin persoalan ini berubah menjadi fitnah atau penghakiman sepihak. Klarifikasi harus dibuka. Fakta harus diperiksa. Siapa yang salah harus bertanggung jawab. Tetapi jangan pula persoalan ini ditutup hanya karena yang bersangkutan mengaku wartawan,” katanya.
Jhojo berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tetap menjaga marwah profesi ketika menjalankan tugas di lapangan.
“Kalau punya fakta dan bukti, beritakan. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Tapi kalau yang dipertontonkan hanya bentakan dan keributan, jangan bawa-bawa nama wartawan untuk membenarkannya,” pungkasnya. (Beju)



