kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKota GorontaloKriminal

Pria Bertopi Putih Diduga Aniaya Tenaga Medis di RS Siti Khadijah Gorontalo, Diamankan Polisi

63
×

Pria Bertopi Putih Diduga Aniaya Tenaga Medis di RS Siti Khadijah Gorontalo, Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
JT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polisi.

RELATIF.ID, GORONTALO – Seorang pria bertopi putih berinisial JT (49), kini tengah diamankan Polisi.

Ia diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tenaga medis di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Dinosaur

JT yang saat itu diduga melakukan penganiayaan berada dalam pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, sekitar pukul 00.22 WITA.

Kejadian bermula ketika korban, yang merupakan seorang tenaga medis/dokter, keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.

Saat itu, korban melihat JT tengah mengamuk. Korban kemudian berupaya menenangkan situasi. Namun, upaya itu justru berujung pada aksi kekerasan.

JT diduga mendorong dan mencakar kedua tangan korban.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk melakukan penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bekas cakaran.

Insiden ini kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian melalui layanan 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengumpulkan keterangan serta mencari barang bukti.

Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada keberadaan JT di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Tim URC selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota. JT akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu sekitar pukul 10.30 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menarik Untuk Anda :  Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Launching Dan Sosialisasikan Program SIKIKO Ke 191 Desa.

Akmal mengungkapkan, JT kini telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota bersama barang bukti berupa satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.

Saat ini, kata Akmal, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap JT untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kini, Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan mempertanggungjawaban perbuatan terduga pelaku secara hukum. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow