RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Gorontalo mulai ditata untuk memastikan status hukumnya sekaligus mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Penataan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Rabu (7/10/2026).
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, kepastian status lahan eks-HGU penting karena berkaitan dengan kepentingan mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap, maupun pemerintah daerah.
“Kepastian hukum ini sangat krusial, baik bagi mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap setempat, maupun pemerintah daerah. Laju pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara luas daratan tidak bertambah,” jelas Bupati Sofyan.
Menurutnya, penataan sejak awal diperlukan agar pemanfaatan lahan dapat berlangsung secara tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mengingatkan, persoalan pertanahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi menjadi sumber konflik sosial di kemudian hari.
“Jika tidak ditata dan diatur dari sekarang, persoalan pertanahan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tegasnya.
Selain menyangkut kepastian bagi masyarakat, penataan eks-HGU juga berkaitan dengan kebutuhan pembangunan di kawasan tersebut.
Sofyan menyebut lahan dengan status yang jelas diperlukan untuk mendukung sejumlah rencana strategis, termasuk pembangunan Kampung Nelayan dan fasilitas dermaga.
Karena itu, proses pendataan dan pemetaan lahan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penataan serta pemanfaatan kawasan melalui Reforma Agraria.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Komandan Lanal, Camat Bilato, serta perangkat desa.
Dalam kegiatan itu dipaparkan hasil pemetaan lahan dan agenda penetapan status eks-HGU sebagai bagian dari proses penataan yang dilakukan Gugus Tugas Reforma Agraria. (Beju)


