RELATIF.ID, GORONTALO___Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPBJ Kabupaten Gorontalo dan perusahaan PT. Putra Jaya Andalan atas polemik surat dukungan dari CV. Brother Water Filterindo, Kamis (23/12/2021).

Rapat ini di langsungkan secara tertutup diruang Komisi III namun dari pihak CV. Brother Water Filterindo sendiri nampak tidak hadir. Dan ketidak hadiran CV. Brother ini bukan tampa alasan karena melalui via email menyatakan, “Dengan hormat.
Terima kasih atas undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kabupaten Gorontalo. Dengan ini kami memohon maaf tidak dapat menghadiri undangan tersebut di karenakan bertepatan dengan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru yang telah kami agendakan di tempat lain.
Kami mohon pengertian Bapak/Ibu dewan yang terhormat”, pernyataan dari CV. Brother Water Filterindo.

Diketahui, PT. Putra Jaya Andalan sendiri oleh Pokja BPBJ Kabupaten Gorontalo sebelumnya telah dimenangkan atas pekerjaan Pasar Modern Limboto atau Shoping Center.
Di temui usai rapat, Anggota Komisi III, Suwandi Musa memaparkan, Dalam persoalan ini ada hal yang menarik kami sebagai anggota DPR Kabupaten Gorontalo khususnya Komisi III terkait pernyataan dari salah seorang anggota Pokja bahwa dokumen PT. Putra Jaya Andalan itu dijadikan lampiran sanggahan oleh PT. Syarif Maju Karya ke Pokja.
“Nah, ini harus diusut tuntas, hal tersebut pasti ada yang membocorkan, karena yang menjadi pertanyaan, darimana PT. Syarif Maju Karya mendapatkan dokumen mereka?”, Ungkapnya.

“Hal ini merupakan tindakan Pidana, sedangkan yang mengetahui dokumen tersebut hanya Pihak Perusahaan PT. Putra Jaya Andalan dan Pokja”,lanjut Suwandi.
Anggota yang terkenal garang ini menegaskan, akan mengundang pihak PT. Syarif Maju Karya untuk mempertanyakan keberadaan dokumen yang menjadi sanggahan ke Pokja.
“Jadi, kami Komisi III DPR Kabupaten Gorontalo besok (Jum’at, 24/12/2021) akan mengundang PT. Syarif Maju Karya untuk mempertanyakan darimana PT. Syarif Maju Karya mendapatkan dokumen yang dilampirkan dalam materi sanggahan yang dimasukkan ke Pokja”, tegas Suwandi.
Menurutnya, Prinsipnya adalah dokumen lelang yang diajukan oleh PT. Putra Jaya Andalan hanya mereka sendiri dan Pokja yang mengetahuinya.
“Jika dokumen tersebut sudah berada di tangan PT. Syarif, maka hal tersebut menjadi pertanyaan yang sangat besar darimana PT. Syarif Maju Karya mendapatkan dokumen PT. Putra Jaya Andalan?”, Ujarnya.(Win/Relatif.id).



