kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
HukumKota Gorontalo

AKR Mengaku Kesal Dengan ARA, Ungkap Motif Penganiayaan Di Konferensi Pers

398
×

AKR Mengaku Kesal Dengan ARA, Ungkap Motif Penganiayaan Di Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini
live streaming yang disiarkan oleh Facebook gopos.id saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (31/07/2024).

RELATIF.ID, GORONTALO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus konten kreator berinisial AKR (31), yang melakukan penganiayaan terhadap ARA (32), mengungkapkan motif di balik tindakannya.

Di hadapan sejumlah wartawan saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (31/07/2024), AKR mengaku sudah tidak tahan lagi dengan sikap korban.

Dinosaur

Dalam live streaming yang disiarkan oleh Facebook gopos.id, AKR mengatakan bahwa dirinya sudah berulang kali memperingatkan ARA agar menjauhi istrinya, namun tidak diindahkan. Bahkan, ARA justru menantang AKR.

“Seminggu yang lalu kami (AKR dan ARA) bertemu, dan sudah saya peringatkan berulang-ulang, jauhi istri saya,” ungkap AKR.

AKR mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga karena tempat tersebut tidak familiar baginya.

“Kemarin itu saya memang membawa pisau, untuk jaga-jaga, sebab ini di kos-kosan,” katanya.

Pelaku juga mengungkapkan penyesalan atas tindakannya tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa korban mengalami empat luka robek di bagian kepala, tiga luka sayatan di bagian punggung, dan satu luka di bahu kanan. Saat ini, korban masih dirawat di salah satu rumah sakit.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami empat luka robek di bagian kepala, tiga luka sayatan di bagian punggung, dan satu luka di bahu kanan. Saat ini, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di salah satu rumah sakit,” jelas Leonardo.

Leonardo mengungkapkan, atas perbuatan tersebut, AKR dikenakan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.

Menarik Untuk Anda :  Ini Penjelasan Kapolres Gorontalo Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Daenaa

(Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312