RELATIF.ID, GORONTALO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus konten kreator berinisial AKR (31), yang melakukan penganiayaan terhadap ARA (32), mengungkapkan motif di balik tindakannya.
Di hadapan sejumlah wartawan saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (31/07/2024), AKR mengaku sudah tidak tahan lagi dengan sikap korban.
Dalam live streaming yang disiarkan oleh Facebook gopos.id, AKR mengatakan bahwa dirinya sudah berulang kali memperingatkan ARA agar menjauhi istrinya, namun tidak diindahkan. Bahkan, ARA justru menantang AKR.
“Seminggu yang lalu kami (AKR dan ARA) bertemu, dan sudah saya peringatkan berulang-ulang, jauhi istri saya,” ungkap AKR.
AKR mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga karena tempat tersebut tidak familiar baginya.
“Kemarin itu saya memang membawa pisau, untuk jaga-jaga, sebab ini di kos-kosan,” katanya.
Pelaku juga mengungkapkan penyesalan atas tindakannya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa korban mengalami empat luka robek di bagian kepala, tiga luka sayatan di bagian punggung, dan satu luka di bahu kanan. Saat ini, korban masih dirawat di salah satu rumah sakit.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami empat luka robek di bagian kepala, tiga luka sayatan di bagian punggung, dan satu luka di bahu kanan. Saat ini, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di salah satu rumah sakit,” jelas Leonardo.
Leonardo mengungkapkan, atas perbuatan tersebut, AKR dikenakan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
(Beju)



