Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Aksi Solidaritas, Puluhan Jurnalis Tuntut Kapolda Gorontalo Bertanggungjawab

×

Aksi Solidaritas, Puluhan Jurnalis Tuntut Kapolda Gorontalo Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Puluhan jurnalis Gorontalo unjuk rasa didepan Polda Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Provinsi Gorontalo menggelar aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Selasa (23/12/2024).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan perusakan alat kerja yang dialami seorang jurnalis RTV Gorontalo.

Insiden tersebut diduga melibatkan seorang oknum polisi berpangkat perwira dengan tiga bunga, yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik.

Dalam aksi yang dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media, para peserta menuntut agar Kapolda Gorontalo segera mengambil langkah hukum terhadap oknum polisi yang terlibat.

Selain itu, mereka meminta kepolisian bertanggung jawab atas kerugian berupa kerusakan alat kerja milik jurnalis tersebut.

“Kami menuntut agar Kapolda Gorontalo segera memproses hukum perwira yang melanggar undang-undang dan menghalangi kerja jurnalistik. Kami juga meminta agar kerugian rekan kami segera diganti,” ujar Wawan Akuba, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Masa aksi juga menyoroti, bahwa insiden ini tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Gorontalo. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dilindungi.

“Kasus ini tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga mengancam kebebasan pers. Jurnalis adalah pilar demokrasi, dan menghalangi kerja mereka sama saja melawan demokrasi,” ungkap seorang jurnalis yang turut dalam aksi.

Aksi solidaritas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal ini juga melarang tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

Selain itu, tindakan perusakan alat kerja jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa:

Menarik Untuk Anda :  Gelar Makan Gratis, HNSI Sebut Presiden Prabowo Cinta Nelayan

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Melalui aksi ini, para jurnalis mengingatkan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Gorontalo tetap terlindungi.

Mereka mendesak agar insiden ini tidak hanya diselesaikan secara adil, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Penulis: Beju 

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok