kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKriminal

Anggota KPU Kota Gorontalo Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

318
×

Anggota KPU Kota Gorontalo Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo resmi melakukan penahanan terhadap JY alias Junaidi, salah satu komisioner aktif KPU Kota Gorontalo, yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa sore (24/6/2025).

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri S.IK, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi.

“Iya, benar. Sore tadi tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kapolres.

JY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diduga menjadi aktor utama dalam penipuan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi seorang pengusaha lokal.

Selain JY, kasus ini juga menyeret dua orang lainnya, yakni YO dan NN, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, JY secara langsung menawarkan proyek bantuan fiktif kepada korban dengan janji keuntungan besar. Sementara YO disebut sebagai dalang yang menyusun skenario penipuan, dan NN berperan membantu pelaksanaan aksi tersebut.

“Peran dan motif masing-masing tersangka masih akan kami dalami dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, sejauh ini sudah cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegas Faisal.

Korban dalam kasus ini adalah Mbah Pariyem, seorang pengusaha sembako. Ia dijanjikan proyek bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sejak awal 2024, dan menyerahkan uang hingga Rp550 juta, yang hingga kini tidak kembali.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Beju)

Menarik Untuk Anda :  Trauma Berat, Anak Korban Dugaan Penganiayaan Polisi Didampingi Dinas PPA Kabupaten Gorontalo
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312