kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kota Gorontalo

Anggotanya Langgar Kode Etik, Begini Tanggapan Kapolresta Gorontalo Kota

399
×

Anggotanya Langgar Kode Etik, Begini Tanggapan Kapolresta Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota

RELATIF.ID, GORONTALO_Seorang pria yang menggunakan seragam Polisi diposting di salah satu media sosial (Facebook) oleh akun Rizki Mohi. Ada pun unggahan tersebut dengan caption;

“Mohon info, kalau ada yg kanal ini oknum polisi ini, orang soba AKAL deng soba tipu kasana orang pe uang 14 juta, skrang so stengah mati mo hubungi depe nomor. Kalau ada yg tau depe posisi atau alamat sekarang atau depe keluarga tolong kase info akan, Hub: 0812-4156-8379,” Tulis akun tersebut.

Sontak postingan tersebut membuat geger netizen, dimana sudah ada 94 kali dibagikan dan mendapat sebanyak 206 komentar yang salah satu komentar dari akun Eki Musa mengaku jika merupakan korban dari oknum polisi tersebut dengan kerugian 34 Juta rupiah.

Dalam keterangan tertulisnya Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, memberikan tanggapan akan postingan terebut. Dimana oknum anggota Polri yang di posting adalah personil Polresta Gorontalo Kota yang saat ini merupakan anggota Bintara Polresta, namun hingga saat ini tidak ada yang mengetahui keberadaan dari RG 

Mantan Kapolres Boalemo, dan Gorontalo ini menjelaskan bahwa oknum Polisi dengan inisial RG tersebut saat ini sedang menjalani sidang kode etik, dimana sudah 2 kali sidang dan sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan yang bersangkutan tidak hadir, sehingga Polresta Gorontalo Kota kembali mengagendakan jadwal sidangnya. 

“Benar jika RG ini merupakan personil Polresta Gorontalo Kota yang saat ini sedang dalam proses sidang kode etik, namun tidak hadir saat sidang tuntutan/putusan,” Jelas Ade Permana, Sabtu (20/04/2024).

Ditambahkannya bahwa RG di proses kode etik, karena telah melakukan tindakan asusila dan mendapatkan putusan Pengadilan selama 5 tahun 4 bulan sejak tanggal 7 Mei 2020, dan pada 2 September 2022 RG mendapat pembebasan bersyarat. 

Menarik Untuk Anda :  Polisi Tetapkan Anggota DPRD Gorontalo Fraksi PKS Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Travel Umrah Dan Haji

Ditegaskan Ade, bahwa semua sama di mata hukum, apabila ada anggota yang bersalah maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau terbukti maka sanksi secara hukum dan kode etik pasti akan dijatuhkan dengan tegas. Dimana sudah ada contoh sebelumnya personil Polresta yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disiplin atau kode etik, nanti kita lihat perkembangan proses kasusnya, kalau terbukti yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” Pungkasnya.

Pewarta: B Ghafar

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312