kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kabupaten Gorontalo

Apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, AMMPD : Ada Dugaan Korupsi Lain Perlu Diseriusi

222
×

Apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, AMMPD : Ada Dugaan Korupsi Lain Perlu Diseriusi

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi di BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang di apresiasi Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Gorontalo melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tipikor pada BUMD PT. GGG tersebut.

Adapun 2 orang tersangka yang telah ditetapkan itu yakni SK selaku Direktur Pelaksana dan AP selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).

Kepada Media ini, Rahmat yang juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo itu menilai, bahwa kinerja Kejari Kabgor dalam mengungkap perkara dugaan tipikor pada BUMD PT. GGG tersebut adalah kinerja yang mulia sehingga patut untuk diapresiasi.

“Jadi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam mengungkap kasus ini adalah kinerja yang mulia. Olehnya itu, kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan tersebut khususnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus,” kata Rahmat, Selasa (07/03/2023).

Dirinya menjelaskan, terkait dengan ditetapkannya 2 tersangka dalam pengungkapan perkara dugaan tipikor pada BUMD PT. GGG itu, dirinya akan menunggu penerapan hukumnya pada proses peradilan nanti, apakah masih ada lagi pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Jadi BUMD itu tidak hanya berdiri satu atau dua orang saja, pasti ada strukturnya. Olehnya, keterkaitan pihak-pihak lain ini nanti akan kita lihat, kita akan tunggu pada proses peradilan ini,” Tegasnya.

Rahmat, berharap setelah penetapan 2 (dua) tersangka yang masing-masing merupakan direktur, Kejaksaan tidak berhenti sampai disitu jika ada pihak-pihak lain yang terlibat maka harus di proses hukum.

Menarik Untuk Anda :  Terbukti Korupsi, Eks Direksi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang Divonis 2 Tahun Penjara

“Saya yakin ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait lainnya. Jadi saya juga sangat yakin, pihak Kejaksaan tidak akan takut dan tidak akan pernah kendor dalam mengungkap kasus tersebut, dan kami pun selalu mendukung pihak Kejaksaan,” Katanya.

Ketua LSM SPAK ini meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tidak hanya berfokus dalam mengungkap perkara dugaan tipikor pada BUMD PT. GGG saja.

“Akan tetapi, masih ada kasus-kasus lainnya di daerah ini yang perlu untuk didalami dan diproses. Ini dilakukan agar bisa mendapatkan kepastian hukum,” pinta Rahmat.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312