RELATIF.ID, POHUWATO – Di Kabupaten Pohuwato sendiri, alat peraga sosialisasi (APS) kini sudah mulai menjamur di berbagai tempat baik di persimpangan jalan raya hingga di titik tertentu.
Namun, keberadaan APS tersebut menuai kontroversi, pasalnya alat peraga milik beberapa bakal calon legislatif itu disinyalir merujuk pada kampanye yang bersifat mempunyai tulisan ajakan. Ini dapat dilihat, beberapa baliho/spanduk sudah tertera nomor urut dan dihiasi sebuah paku sehingga menyerupai alat peraga kampanye (APK). Padahal, tahapan saat ini para bacaleg belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amran Hulubangga, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Munawar menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan imbauan kepada jajaran partai politik yang ada di Kabupaten Pohuwato.
“Ya, terkait Bacaleg yang memasang APS menyerupai APK, itu jelas melanggar, karena sudah melakukan kampanye terlebih dahulu sebelum ada penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Pohuwato,” ungkap Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun saat ditemui di Kantor Bawaslu Pohuwato, Sabtu (9/9/2023) kemarin.
“Olehnya itu, kami dari pihak Bawaslu Pohuwato akan mengeluarkan surat imbauan terkait larangan untuk pemasangan APK. Insyaallah Senin besok surat imbauan tersebut akan diantarkan ke Parpol yang terdaftar sebagai Peserta Pemilu,” katanya seraya menambahkan.
Surat imbauan tentang larangan ini kata Yolan, merupakan edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amran Hulubangga berharap dengan dikeluarkannya imbauan ini para Bacaleg di Kabupaten Pohuwato tidak lagi untuk memasang APK dalam bentuk apapun.
“Tidak melakukan sosialisasi yang bersifat mengajak, dan lain sebagainya,” tutup Amran. //Guslan Kaco (Relatif.id)



