kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKriminal

Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Orang Pertama Dijerat Pasal KUHP Nasional di Gorontalo

116
×

Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Orang Pertama Dijerat Pasal KUHP Nasional di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan anak (grafis: kompasiana.com).

RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Polisi menahan MHL (30), ayah kandung korban, setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026. Dua hari berselang, setelah polisi memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2026).

Kekerasan Disaksikan Lewat Layar

Kasus ini menyita perhatian publik karena korbannya masih balita.

Aksi kekerasan ini terekam video dan viral di media sosial berdurasi 27 detik.

Penganiayaan terjadi saat MHL tengah melakukan panggilan video dengan istrinya, pada Senin, 5 Januari 2026.

Dalam panggilan video itu, MHL memperlihatkan kekerasan kepada sang istri, yang saat itu berada di luar daerah.

Belakangan terungkap, istri MHL memilih meninggalkan rumah karena kerap menjadi korban kekerasan.

Namun, alih-alih meredakan konflik, pertengkaran jarak jauh itu justru berujung pada pelampiasan emosi terhadap anak yang tak berdaya.

Emosi, Bukan Kelalaian

Polda Gorontalo menegaskan bahwa tidak ada unsur ketidaksengajaan dalam peristiwa ini.

Kekerasan murni dilakukan secara sadar, meski dipicu oleh cekcok pasangan suami-istri tersebut.

“Tersangka sedang melakukan video call dengan istrinya, terjadi pertengkaran, emosi tersangka memuncak, dan korban yang berada di dekatnya menjadi sasaran luapan emosi,” jelas Teddy.

Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa korban murni menjadi objek pelampiasan amarah, bukan akibat kelalaian atau kecelakaan.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang serta sebuah cincin yang dikenakan MHL di tangan kanannya.

Menarik Untuk Anda :  Peringati HKGB Ke-69, Polda Gorontalo Gelar Vaksinasi Dan Bagikan Sembako Pada Masyarakat

Cincin tersebut diduga memperparah luka yang dialami korban, khususnya di bagian mulut.

“Cincin ini dipakai tersangka saat memukul korban, sehingga memberi efek tambahan pada luka korban,” ungkap Teddy.

Hukuman Berat Dengan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, MHL dijerat dengan hukuman berlapis. Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Lebih jauh, MHL juga menjadi orang pertama di Gorontalo yang dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Penjelasannya, tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pemberatan hukuman sepertiga karena statusnya sebagai ayah kandung.

Selain itu, MHL juga dijerat Pasal 44 Undang-Undang PKDRT terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga, serta Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan.

Penanganan kasus ini menandai sikap tegas aparat penegak hukum terhadap kekerasan anak, sekaligus menjadi ujian awal penerapan KUHP Nasional dalam kasus tindak pidana. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312