kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukum

Dosen Hukum Pidana UNIGO Jelaskan Penerapan Pasal 466 KUHP Nasional Atas Kasus Kekerasan Anak

112
×

Dosen Hukum Pidana UNIGO Jelaskan Penerapan Pasal 466 KUHP Nasional Atas Kasus Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
Dosen Hukum Pidana UNIGO, Dr. Dr. Yusrianto Kadir, SH., MH., menegang mic dan mengenakan kacamata sebagai narasumber dalam sebuah acara (Dok. Pribadi).

RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus kekerasan anak di Gorontalo menjadi awal pengujian penerapan Pasal 466 KUHP Nasional, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Untuk memahami seberapa “bertaring” pasal baru ini, konteks historis menjadi titik berangkat yang tidak bisa diabaikan.

Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan Pasal 351 KUHP warisan kolonial Belanda tahun 1918 untuk mengadili perkara penganiayaan.

Pasal itu lahir dari logika masyarakat kolonial abad ke-19, untuk menjawab kejahatan modern hingga akhir 2025.

Dan saat ini, KUHP Nasional hadir sebagai koreksi atas stagnasi tersebut.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gorontalo (UG), Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H., saat dimintai pandangan hukumnya, pada Jumat (9/1/2026). Ia menjelaskan, Pasal 466 KUHP Nasional bukan sekadar penggantian redaksi, melainkan perubahan cara pandang negara terhadap kejahatan dan pemidanaan.

“KUHP Nasional membawa pergeseran paradigma dari pemidanaan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hukuman tidak lagi semata-mata balas dendam, tetapi diarahkan pada perbaikan pelaku dan perlindungan korban,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Penganiayaan Tidak Lagi Sekadar Luka Fisik

Salah satu pembaruan penting Pasal 466 terletak pada ruang interpretasi hakim. Penganiayaan tidak lagi dimaknai sempit sebagai kekerasan fisik semata.

Dalam kasus ini, kata Yusrianto, hakim diberi kewenangan untuk mempertimbangkan dampak psikologis korban, perkembangan ilmu kedokteran (hasil visum), serta nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Meskipun luka fisik korban berupa bengkak di dahi, bibir berdarah, dan lebam di wajah, trauma psikologis balita berusia tiga tahun justru menjadi dimensi yang tak kasat mata namun sangat menentukan.

“Luka fisik bisa sembuh, tetapi trauma psikologis pada anak bisa menetap seumur hidup. Inilah mengapa pendekatan hukum tidak boleh lagi kaku,” ujar Yusrianto.

Menarik Untuk Anda :  Tiga ASN Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Nelson Pomalingo Tegaskan Pentingnya Integritas

Ancaman Pidana Lebih Lunak atau Lebih Realistis?

Secara angka, ancaman pidana Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional memang lebih rendah dibanding Pasal 351 KUHP lama, yang maksimal penjara 2 tahun 6 bulan dibanding 2 tahun 8 bulan.

Namun, menurut Yusrianto, melihatnya secara parsial adalah kesalahan besar. KUHP Nasional memperkenalkan sistem denda berbasis kategori yang jauh lebih realistis.

Denda kategori III bisa mencapai Rp50 juta, menggantikan denda Rp4.500 dalam KUHP lama yang sudah kehilangan makna ekonomi.

“KUHP Nasional bukan lebih lunak, tapi lebih rasional,” tegasnya.

Mengapa Undang-Undang Perlindungan Anak Lebih Menentukan?

Dalam praktiknya, Pasal 466 tidak berdiri sendiri. Penyidik mengombinasikannya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Di sinilah, kekuatan konstruksi hukum berlapis bekerja.

Prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku tegas. Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai aturan khusus mengesampingkan KUHP Nasional yang bersifat umum.

Ancaman pidananya pun jauh lebih berat hingga 3 tahun 6 bulan. Jika luka berat, hukumnya sampai 5 tahun. Dan jika korban meninggal dunia, hukuman pelaku sampai 15 tahun penjara.

Lalu bagaimana jika pelaku adalah orang tua kandung? Yusrianto menjawab, maka pidana diperberat sepertiga.

“Ketika orang yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku, maka kesalahannya berlipat, baik secara moral maupun hukum,” terangnya.

Jadi, secara matematis, ancaman pidana bisa mencapai 4 tahun 8 bulan, bahkan lebih jika luka dikualifikasikan sebagai luka berat.

Emosi Bukan Alasan Pemaaf

Dalih emosi sesaat yang kerap digunakan pelaku kekerasan justru menjadi bumerang.

Dalam hukum pidana, tindakan pelaku dalam kasus ini menunjukkan dolus directus: kesengajaan langsung.

Anak dijadikan alat ancaman kepada sang istri melalui video call. Ada tujuan, ada kendali, dan ada kesadaran penuh atas akibat perbuatan.

Menarik Untuk Anda :  Harun Alulu Minta Oknum Aleg Diduga Selingkuh Tempuh Jalur Hukum

“Ini bukan luapan emosi spontan. Anak diperalat sebagai instrumen tekanan. Itu memperberat kesalahan, bukan meringankan,” tegas Yusrianto.

Penggunaan cincin yang memperparah luka juga memperkuat intensitas kekerasan, meskipun kualifikasi luka berat tetap menunggu hasil visum et repertum.

Pemberatan Pidana dan Kewajiban Khusus Orang Tua

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo itu menilai, KUHP Nasional justru secara eksplisit mengatur pemberatan pidana jika korban adalah anak, dan lebih berat lagi jika pelaku adalah orang tua.

Konsep ini dikenal sebagai Garantenstellung: kewajiban khusus untuk melindungi.

“Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, ini malah berubah menjadi tempat paling berbahaya, negara wajib hadir dengan hukuman yang tegas,” ujar Yusrianto.

Antara Vonis Dan Keadilan Substantif

Yusrianto juga mengingatkan publik agar tidak terjebak pada perdebatan soal lamanya hukuman semata.

KUHP Nasional maupun KUHAP Baru, kata dia, justru mendorong pendekatan pemidanaan modern yang juga menekankan rehabilitasi dan pemulihan korban.

Namun, untuk kasus kekerasan anak, pidana penjara tetap relevan.

“Keadilan restoratif tidak boleh dimaknai sebagai perdamaian semu. Anak balita tidak punya posisi tawar. Kepentingan terbaik anak harus menjadi pusat dari seluruh proses hukum,” katanya.

Lebih Dari Sekadar Kasus Hukum

Kekerasan terhadap anak hanyalah puncak gunung es. Sebab, kasus ini masih kerap disembunyikan dengan dalih urusan domestik.

Padahal, hukum sudah tersedia, tetapi budaya diam dan permisif masih menjadi musuh utama.

Negara boleh menyiapkan pasal, hakim boleh menjatuhkan vonis, tetapi masa depan anak-anak hanya akan aman jika kekerasan tidak lagi ditoleransi, baik itu di rumah, di lingkungan sekitar, maupun di ruang publik.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab moral seluruh masyarakat,” pungkas Yusrianto. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312