RELATIF.ID, GORONTALO__Untuk memastikan pengawasan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Boalemo menggelar orientasi teknis bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Hotel Grand Amalia Boalemo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap pengawas dalam menjalankan tugasnya di Daerah Pemilihan 6 (enam) DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (8 Juli 2024)
Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, menegaskan pentingnya orientasi teknis ini untuk memastikan Panwascam dan PKD memahami tugas mereka dalam mengawasi jalannya PSU.
“Orientasi teknis ini untuk memberikan penguatan terhadap Panwascam dan PKD dalam mengawasi jalannya PSU Daerah Pemilihan 6 DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Ronald. Ia juga menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara persuasif dan preventif untuk menjaga integritas Pemilu.
Orientasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo H. Idris Usuli (HIU) dalam arahannya berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu dan KPU diwajibkan melaksanakan pengawasan selama 45 hari pasca putusan. HIU menyampaikan.
“Sesuai dengan hasil putusan MK, Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan PSU selama 45 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.” tuturnya
Kepala Sub Bagian Administrasi, Rahmat Djakaria, dalam laporannya menyampaikan tujuan orientasi ini adalah untuk memastikan integritas dan keberanian penyelenggara adhock dalam melakukan pengawasan serta penindakan pelanggaran selama PSU.
“Memastikan kepada penyelenggara adhock memiliki integritas dan keberanian dalam melakukan pengawasan serta penindakan pelanggaran terhadap temuan pada saat pemungutan suara ulang di TPS,” ujar Rahmat.
Orientasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada peserta mengenai regulasi yang harus diterapkan dan untuk mewujudkan pengawasan PSU yang demokratis sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.(Win/Relatif.id).