RELATIF.ID, GORONTALO___ Gelar Rapar Koordinasi (Rakor) Pembinaan SDM tentang teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Seiring bergulirnya tahapan Pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo terus bergeliat dengan komitmen penyiapan SDM yang baik di semua divisi.
Bertempat di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo kegiatan pembinaan SDM tentang teknis penanganan temuan/laporan pelanggaran pemilu yang melibatkan seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri yang di wakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Syamsul Arifin, SH. Jum’at (24/06/2022).
Lewat arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, SE menyampaikan kedepan Bawaslu akan semakin intens melakukan pertemuan-pertemuan seperti ini baik formal maupun non formal yang menghadirkan stakholder pemilu agar kemudian bisa memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti tahun 2024 bisa berlangsung secara baik dan aman.
“Kita tahu bersama Pemilu dan Pilkada memang berbeda-beda rezim dalam penerapan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kalau Pemilu menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sementara Pilkada menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 perubahan tentang Pemilihan Kepala Daerah”, ujar Wahyudin.
Lebih lanjut Wahyudin menambahkan, Tindak Pidana Pemilu sendiri rekomendasinya dari Gakkumdu ke kepolisian yang selanjutnya dilakukan proses penyidikan kemudian penuntutan oleh teman-teman jaksa, nah disinilah kita perlu sinergitas antar ketiga lembaga.
“Dengan demikian atas penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Pemilu, maka sangat dibutuhkan advis dari teman – teman penyidik baik dari kepolisian dan kejaksaaan bagaimana melatih kami memperdalam teknis dasar klarifikasi atau permintaan keterangan.” ungkap Wahyudin.(Sten/Relatif.id).