Belum Menerima Ganti Rugi Pembangunan Proyek Kanal Tapodu, Masyarakat Desa Tualango Datangi Kejaksaan

292

RELATIF.ID, GORONTALO___Polemik pembayaran pengadaan tanah yang masuk dalam program Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo atas proyek pembangunan kanal tapodu belum usai.

Pasalnya, hingga saat ini sebagian besar masyarakat yang ada di Desa Tualango Dusun 4 Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo. Walaupun sudah menandatangani kesepakatan pembayaran ganti rugi namun hingga saat ini panitia pengadaan belum melakukan pembayaran. Rabu (18/01/2023).

Berangkat dari kendala pembayaran yang sudah terlalu lama ditunggu masyarakat ini, sehingga beberapa perwakilan masyarakat Desa Tuwalango Dusun 4 Kecamatan Tilango datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Kedatangan masyarakat ini diterima langsung Kasi Datun, Syamsul Arifin.SH.

“Kedatangan kami untuk lakukan konsultasi berkaitan dengan lambatnya pembayaran ganti rugi lahan, yang hingga saat ini walaupun semua berkas sudah dilengkapi namun juga tak kunjung direalisasikan”, ujar Tri Kasim yang merupakan perwakilan masyarakat.

Perwakilan masyarakat, Tri Kasim (kaos hitam lengan pendek) saat konsultasi dengan Kasi Datun Syamsul Arifin (kemeja putih lengan panjang).

Dirinya berharap, dengan adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bisa mempercepat realisasi pencarian dana ganti rugi.

“Ini sudah lama kami tunggu, walaupun dari penilaian pembebasan lahan tanah  kami hanya diberi harga yang tidak sesuai. Namun pokoknya bukanlah pokok pembayaran yang sedikit melainkan percepatan pembayaran dari jumlah yang sudah disepakati”, kata Tri Kasim.

Pihaknya, menegaskan jika pembayaran ganti rugi lahan mereka melewati bulan Januari 2023 maka akan ada penolakan untuk pengadaan tanah tersebut.

“Kami ini sudah tidak bisa mengelola tanah kami, bahkan dari 2015 hingga sekarang ada rumah yang seharusnya dibangun tak terlaksana karena adanya pembangunan kanal. Bahkan lebih mirisnya ada saudara kami yang meninggal dunia tidak bisa lagi dikebumikan dilahan kami sekarang karena sudah masuk zona merah pembangunan kanal”, Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH. MH melalui Kasi Datun Syamsul Arifin,SH menyampaikan, bahwa saat ini menerima konsultasi hukum dari masyarakat berkaitan dengan masalah ganti kerugian tanah atas pembangunan proyek kanal tapodu.

“Sifatnya bukan pengaduan, namun pelayana kepada masyarakat terkait konsultasi hukum, terkait permasalahan ganti kerugian  pada proyek kanal tapodu sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Syamsul saat di wawancarai di ruang kerjanya.

Syamsul Arifin,SH saat di wawancarai awak media.

“Artinya, jangan sampai ada kesalahan pehaman dari masyarakat bahwa dalam pengadaan tanah dimaksud ada perbuatan melawan hukum atau unsur-unsur yang dianggap merugikan masyarakat.” Lanjutnya.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan pemahaman dalam bahasa bahasa hukum yang berkaitan dengan ganti kerugian lahan mereka.

“Karena memang tidak semua bahasa-bahasa hukum yang dipahami masyarakat tidak seperti itu. Misalnya musyawarah terkait pergantian kerugian tanah.” Tandasnya.

“Yang bisa kami lakukan yaitu memberikan keterangan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut kami akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait yaitu BWS dan BPN supaya bisa mengakselerasi proses pergantian terhadap masyarakat”, tutup Syamsul Arifin.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab