Berjuang Melawan Korupsi, Adhan Dambea Banding Atas Putusan Pengadilan Yang Dijatuhkan Padanya

310

RELATIF.ID, GORONTALO___Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, tempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa (13/09/2022) lalu.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea saat berada di tempat pelayanan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Berkaitan dengan upaya hukum ini, Adhan Dambea menjelaskan, jika seandainya Jaksa tidak melakukan banding dirinya akan menjalankan putusan pengadilan.

“Memang waktu kita satu minggu apakah menerima apa melakukan banding, karena Jaksanya pada hari Rabu tanggal 14 sehari setelah putusan majelis hakim mereka menyatakan banding. Kalau kita nanti hari ini menyatakan banding dan sebenarnya Jaksa kalau tidak banding, saya sudah mau terima ini putusan,” Jelasnya.

Mantan Walikota Gorontalo ini memaparkan, bahwa dalam putusan tersebut akan dipelajari dan dikaji apakah aturanya. Selain itu juga dirinya mengungkapkan untuk surat kuasa kepada pengacara akan dibuatkan lagi yang baru.

“Bagi saya satu semester belajar dipengadilan negeri belajar soal hukum atau 6 bulan prosea hukum merupakan pembelajaran bagi saya. Saya melihat perlu dikaji, dibahas dan dipahami, walaupun saya kuliah dihukum tetapi praktek-praktenya seperti waktu diproses itu kan dari situ saya bisa mendapatkan ilmu,” papar Adhan.

Disinggung apakah sudah menerima memori dari kejaksaan, Adhah pung menerangakan sampai dengan hari ini dirinya belum menerima memori tersebut.

“Seharusnya dikirim ke saya sebagi terdakwa nanti saya dengan teman-teman akan pelajari karena yang lebih dulu menyatakan banding adalah jaksa. Ini menyatakan jaksa tidak setuju dengan putusan tersebut,”Tegasnya.

Dirinya menilai dalam proses ini ada keanehan dengan antusiasnya jaksa menyatakan banding, kasus yang diputuskan mengenai fitnah.

“Sementara ada kasus korupsi di Gorontalo kenapa jaksa tidak melakukan banding, kan ada aturan internal kejaksaan yang harus banding. Nah, kenapa kasus korupsi tidak kasasi. Jadi saya melihat jaksa juga mempertontonkan tidak normatif dimasyarakat dan jangan heran ada masyarakat menganggap bahwa ada ketidak benaran dalam proses ini,” Ungkapnya.

“Bagi saya tidak masalah cuman saya membanding- bandingkan, kenapa kasus korupsi justru tidak kasasi dan jangan heran kalau korupsi di Gorontalo merajalela,” Tutur Adhan sembari menegaskan akan melawan korupsi di Gorontalo hingga tetes darah penghabisan.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab