kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumNusantara

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementrian ESDM Harus Batal Demi Hukum

184
×

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementrian ESDM Harus Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Proses persidangan.

RELATIF.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan penambang rakyat terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari masyarakat dan saksi ahli.

Dinosaur

Dalam jalannya persidangan, terungkap sejumlah fakta yang memperkuat dugaan adanya cacat hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT GM.

Sejumlah saksi dari masyarakat Bone Bolango menegaskan, bahwa mereka telah menempati sekaligus mengelola wilayah tersebut sejak 1991 hingga sekarang.

Sementara itu, PT GM disebut tidak pernah beraktivitas di Bone Bolango sejak 1998 hingga 2010, dan baru aktif setelah tahun 2011.

“Kali ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” kata Penasehat Hukum warga, Rongki Ali Gobel, usai persidangan.

Selain keterangan warga, majelis hakim juga mendengar pendapat ahli dari Dr. Kindom Makkulawuzar, S.Hi., M.H., yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Administrasi.

Dalam paparannya, ahli menegaskan bahwa SK Peningkatan Operasi Produksi yang diterbitkan ESDM cacat hukum dan karenanya harus batal demi hukum.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan ahli, di antaranya:

* SK tidak memenuhi syarat formil administrasi.

* SK bertentangan dengan tiga regulasi sektoral yang berlaku.

* Dalam SK ESDM, terdapat penetapan wilayah PT GM yang mencakup sekitar 600 hektare kawasan hutan Taman Nasional, tanpa persetujuan Presiden dan DPR RI sebagaimana diatur undang-undang.

* Setelah lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PT GM bersama ESDM tidak segera menyesuaikan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam jangka waktu satu tahun, melainkan baru disesuaikan tujuh tahun kemudian.

* Amandemen kontrak dan SK ESDM tidak menyesuaikan jangka waktu operasi produksi sebagaimana ketentuan undang-undang (20 tahun), melainkan tetap mempertahankan 30 tahun.

Menarik Untuk Anda :  Tetapkan Dua Tersangka Kasus TKI DPRD Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Belum Berhenti

Menurut ahli, keseluruhan poin tersebut menegaskan bahwa SK ESDM yang menjadi objek gugatan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“SK tersebut cacat hukum dan harus batal demi hukum karena melanggar tiga regulasi sektoral,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Sidang ini disebut-sebut menjadi titik krusial dalam gugatan penambang rakyat. Jika dalil cacat hukum tersebut dikabulkan, bukan hanya SK yang berpotensi dibatalkan, tetapi juga dapat membuka peluang sebagian konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagaimana telah lama diperjuangkan masyarakat Bone Bolango. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312