RELATIF.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III).
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah pelanggaran terkait pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Temuan BPK mencatat, bahwa realisasi tunjangan melampaui ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
Pelanggaran ini mencakup pembayaran pada komponen Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, dan Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo.
BPK mendata total kelebihan pembayaran sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp 57.845.655
Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp 158.760.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 2.623.950.000
Tunjangan Reses: Rp 624.750.000
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Gorontalo untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan kembali ke kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo merespons dengan menerbitkan Surat Instruksi Bupati Nomor 700/INSP/TLHP-PDTT/21/2024, yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo juga telah menerbitkan surat pernyataan komitmen pada 16 Januari 2024 untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Meski langkah-langkah telah diambil, hasil pemeriksaan BPK pada Triwulan IV Tahun 2023 kembali mengungkap adanya pelanggaran serupa.
Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp 323.000.000, serta kelebihan pembayaran TKI dan DO pimpinan DPRD sebesar Rp 393.960.000.
Dari hasil pemeriksaan, pihak Sekretariat DPRD, termasuk Sekretaris DPRD, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran, mengakui belum mematuhi ketentuan terkait pembayaran tunjangan tersebut.
Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran pada tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan IV) mencapai Rp3.859.265.655, yang terdiri dari:
Triwulan III: Rp3.465.305.655
Triwulan IV: Rp393.960.000
Penulis: Beju