Bersumber Dari Dana PEN Pekerjaan Infrastruktur Sport Center Limboto Menanti Tersangka

608

RELATIF.ID, GORONTALO___Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan Infrastruktur sarana dan prasarana sport Center Limboto yang bersumber dari Dana PEN.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal usai kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan.

 

Pekerjaan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Pagu anggaran kurang lebih Rp1,6 miliar yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo di tahun 2021 tinggal menunggu perhitungan kerugian negara.

 

“Itu kita tinggal mengunggu perhitungan kerugian negara dari ahli, begitu sudah turun perhitungan kerugian negara dan dalam waktu dekat ini kita bisa melakukan penetapan tersangka,” tegas Mohammad. Selasa (05/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal,.SH.MH saat di wawancarai awak media.

 

Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengundang ahli untuk melakukan perhitungan kerugian Negara pada pekerjaan tersebut.

 

Namun ia menegaskan saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sudah mempunyai alat bukti yang cukup kuat.

 

“Karena kita juga sudah mempunyai alat bukti yang cukup makanya kita tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun untuk ada berapa tersangkanya belum bisa saya katakan.” Katanya.

 

Pewarta : Fajrin Bilontala

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab