RELATIF.ID, GORONTALO__Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan dalam rangka permintaan keterangan kepada eks Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo, Rita Idrus dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) tahun anggaran 2019, Selasa (14/03/2023).
Sebelumnya beredar surat panggilan yang menyatakan Rita Idrus untuk bertemu dengan Yesky Verlahan Wohon, SH selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Syamsul Arifin, SH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Gorontalo pada hari Selasa (14/03/2023) pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai.
Selain itu Rita Idrus diperintahkan untuk membawa semua dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo pada BUMD PT.GGG tahun anggaran 2019.
Berkaitan dengan hal ini, Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Wohon, SH membenarkan bahwa hari ini Rita Idrus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi BUMD PG.GGG.
” Ia benar, ini penyidik dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap ibu Rita Idrus selaku mantan Sekwan. Sebelumnya pernah diperiksa, dan sifatnya hanya pemeriksaan tambahan saja.” Jelas Yesky.
Ditanya siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, Yesky mengungkapkan bahwa ada beberapa orang yang diambil keterangan.
” Ada beberapa orang cuman saya kurang tahu detailnya berapa orang. Dalam waktu sepekan ini kita tim penyidik bekerja untuk melengkapi berkas perkara.” Ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa, saat ini Rita Idrus menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Rita Idrus terkait permintaan keterangan berkaitan dengan BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.(Win/Relatif.id).



