RELATIF.ID, GORONTALO – Bupati Bone Bolango terpilih, Ismet Mile, didampingi kuasa hukumnya, Adv. Rio Potale, SH, melaporkan seorang warga berinisial JU ke Polres Bone Bolango atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial (Facebook).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Aduan Nomor: LP. Aduan/192/XII/2024/SPKT/RES-BONBOL, tanggal 9 Desember 2024.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rio menyatakan, bahwa laporan ini dibuat terkait sebuah unggahan di media sosial Facebook. Unggahan tersebut berasal dari akun bernama JUJ yang diduga milik terlapor.
“Dalam unggahan itu terdapat kata-kata yang kami nilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami, Ismet Mile,” ujar Rio Potale.
Adapun isi unggahan yang menjadi dasar laporan tersebut di antaranya:
1. “WAHAI PEMIMPIN YANG DZOLIM APA ANDA LUPA DENGAN PERBUATAN ANDA SATU KELUARGA SUDAH MERUGIKAN DAERAH KAMI BONE BOLANGO ???? ATAU ANDA SOK LUPA’ CELAKALAH ANDA DAN TIM KERJA ANDA INGIN MEMIMPIN DAERAH KAMI BONE BOLANGO !!!! ANDA PENGHIANAT DAN PENGRUSAK DAERAH KAMI, Kami Masyarakat Bone Bolango BERSUMPAH UNTUK MENOLAK ISMET MILE jadi BUPATI BONE BOLANGO !!!”.
2. “WAHAI ISMET MILE SAYA TANTANG. ANDA !!! SAYA hanya orang kecil nggak punya apa2 tapi saya cukup punya nyali untuk hadapin anda ATAS NAMA MASYARAKAT PEMILIH MERLAN ULOLI.!!!”.
3. “ISMET MILE silahkan dilantik dirumah tiang”.
Rio Potale menjelaskan, bahwa unggahan tersebut dinilai telah merugikan nama baik dan kehormatan Ismet Mile sebagai pemimpin terpilih di Bone Bolango.
“Bapak Ismet Mile merasa keberatan atas pernyataan yang disebarkan di media sosial itu, sehingga beliau memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi keadilan dan menjaga nama baiknya sebagai pejabat publik,” tambah Rio.
Penulis: Beju