RELATIF.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR menyatakan akan melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi yang dianggap mandek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah tersebut diungkapkan oleh Ketua DPW LSM KIBAR Sulawesi Tengah, Kamarudin Sahadu, yang didampingi Ketua LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, Hengki Maliki, dalam konferensi pers di salah satu warung kopi di Kota Palu, Jumat (06/12/2024).
“Kami merasa beberapa laporan dugaan korupsi yang telah kami sampaikan ke Kejati Sulteng tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Ini memaksa kami untuk melangkah lebih jauh dengan melaporkan hal tersebut ke Kejagung,” ujar Kamarudin.

Menurutnya, penanganan laporan korupsi di Kejati Sulteng terkesan lamban dan tidak menunjukkan progres signifikan. Hal ini, lanjut Kamarudin, berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Sulawesi Tengah.
Kinerja Kejati Sulteng Disorot
Kamarudin juga menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa tanda terima laporan yang telah diserahkan ke Kejati Sulteng, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Sebagai putra daerah, saya sangat menyayangkan jika upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah tidak mendapat perhatian serius. Kami mendorong evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejati Sulteng agar agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Hengki Maliki mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan korupsi oleh Kejati Sulteng. Menurutnya, respons yang lambat dapat mencoreng citra lembaga penegak hukum.
“Kami tidak ingin kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat berakhir di meja kerja tanpa penyelesaian. Kejagung harus memastikan laporan-laporan ini ditangani secara adil dan transparan,” ujar Hengki.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut bukan hanya soal kepentingan lokal, tetapi juga mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
“Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah pusat. Jangan sampai ada kesan bahwa pemberantasan korupsi hanya slogan semata,” imbuhnya.
Belum Ada Tanggapan dari Kejati Sulteng
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sulteng belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LSM KIBAR. Upaya untuk meminta klarifikasi dari pihak Kejati terkait perkembangan laporan yang dimaksud juga belum membuahkan hasil.
Langkah LSM KIBAR untuk melaporkan kasus ini ke Kejagung diharapkan dapat mendorong peningkatan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tengah. Pengawasan masyarakat yang aktif, menurut Kamarudin, menjadi bagian penting dalam memastikan lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Penulis: Beju



