Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
HukumKabupaten Gorontalo

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Dari Sumber Kejahatan Di Kabupaten Gorontalo

×

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Dari Sumber Kejahatan Di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo melakukan melakukan pemusnahan barang bukti bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo tepatnya di halaman Kantor belakang Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo, selasa (19/11/2024).

 

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo Abvianto Saifulloh, S.H., M.H. mengatakan, bahwa kegiatan ini yaitu Pemusnahan Barang Bukti, kolaborasi antara Aparat Penegakan Hukum (APH), antara Kejaksaan dengan Pihak Kepolisian yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Suasana pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bersama jajaran Forkopimda.

” kita sebagai eksekutor Negara, melakukan eksekusi, dalam bentuk pemusnahan barang bukti,” Katanya.

 

Selain itu, Abvianto Saifulloh, S.H., M.H. juga menjelaskan, bahwa yang mengikuti pemusnahan pada hari ini, banyak dari Unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo, tujuannya untuk mengurangi tindak Pidana yang ada di Kabupaten Gorontalo, dan ini juga menjadi pelajaran bersama-sama bahwa tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Gorontalo sudah sangat memprihatinkan.

 

” untuk kedepan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, bisa menjadi pembelajaran untuk mencegah, agar kabupaten Gorontalo, bisa berkurang terjadinya tindak Pidana atau di sebut dengan Kriminal,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa total pemusnahan hari ini, rata-rata di atas seratus, untuk semua perkara, di akhir tahun 2024, dan yang dimusnahkan pada hari ini yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

” Tujuan saya untuk bersama Forkopimda pada hari ini, perlu kolaborasi bersama, untuk mensosialisasikan, dalam rangka mencegah, tindak pidana di Kabupaten Gorontalo,” Tambahnya.(Win/Relatif.id).

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Menarik Untuk Anda :  Dugaan Korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang Menanti Penetapan Tersangka
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok