RELATIF.ID, KOTA GORONTALO_Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada 13 April 2024 sekitar pukul 05.00 Wita
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan jika pada Jumat 19/04 pukul 09.00 Wita, pihaknya telah berhasil mengungkap serta mengamakan pelaku Curanmor yakni YM (32) yang merupakan warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
Dijelaskannya bahwa setelah menerima laporan pencurian motor, Tim Rajawali melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Streat yang diparkir oleh korban MAAH di teras rumahnya.
Lebih lanjut, Leonardo mengungkapkan,
dari hasil penyelidikan pelaku Curnamor tersebut, mengarah pada Lk.YM dan Tim Rajawali melakukan pencarian terhadap YM, hingga pada 19 April 2024 mendapat informasi jika YM berada di salah satu kamar kos.
“Jadi setelah menerima informasi YM ada di salah satu kamar kos, Tim Rajawali langsung mendatangi dan mengamakan YM, kemudian dari hasil interogasi awal YM mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut.” Jelas Leonardo, Sabtu (20/04/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kata Leonardo setelah melakukan pencurian motor, YM bersama HI menjual sepeda motor di wilayah Kabupaten Gorontalo seharga Rp. 3.100.000
“Selain mengamankan YM dan HI, Tim Rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah dijual, serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian.” Tandasnya.
” Saat ini YM yang merupakan residivis kasus pencurian dan HI beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit Jatanras untuk penyidikan lebih lanjut.” Tambah Leonardo, menambahkan.
Pewarta: Ghaffar



