RELATIF.ID, GORONTALO — Kepolisian Resor Gorontalo Utara menetapkan delapan tersangka kasus dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada sebagai buronan. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari pengawasan aparat.
Sebelumnya, para tersangka sempat diizinkan pulang ke rumah masing-masing dengan pengawalan anggota kepolisian. Namun di tengah proses tersebut, mereka memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri. Pelarian ini diduga telah direncanakan dengan matang dan terjadi saat para tersangka berada di lingkungan rumah mereka.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pencarian intensif di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian. Upaya pelacakan melibatkan berbagai unit guna memastikan para buron segera tertangkap.
Berikut daftar nama yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Gorontalo Utara:
1. Rahman Desei
2. Kusno V Gobel
3. Isnain Talaban
4. Hartono Datau
5. Anton Puabengga
6. Hamran Ahaya
7. Erman P Kakilo
8. Romi Mopangga
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam pelaksanaan PSU Pilkada di daerah tersebut. Polisi kini fokus memburu para tersangka yang telah melarikan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Penulis: Beju



