RELATIF.ID, GORONTALO – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, Muklis Ibrahim, resmi dilaporkan ke Polres Gorontalo Utara oleh seorang wartawan media online Anteronesia.id.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan ancaman terhadap jurnalis, yang dinilai melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden bermula dari diskusi di grup WhatsApp “Ruang Diskusi SumTim”, yang diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat setempat. Dalam grup tersebut, Muklis Ibrahim memberikan komentar tajam terhadap pemberitaan yang diterbitkan Anteronesia.id.
“Bikin berita harus jelas dulu waa, jang sembarang,” tulis Muklis dalam grup WhatsApp tersebut.
Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Agus, salah satu jurnalis dari Anteronesia.id, yang mempertanyakan maksud dari komentar tersebut.
“Bapak bilang sembarang siapa?” balas Agus.
Namun, bukannya memberikan klarifikasi, Muklis justru secara langsung menyebut Agus sebagai pihak yang dimaksud dan menyampaikan pernyataan yang diduga bernada ancaman.
“Kamu. Saya paling suka dengan masalah pak, kita tuntaskan ini masalah, perlu saya cari kalian, pembuat berita,” ungkap Muklis.
Agus yang merasa terancam kembali meminta penjelasan, tetapi respons Muklis dianggap semakin memperkeruh suasana dengan nada meremehkan profesi jurnalis.
“Apa so jurnalis, waduhhh,” tulis Muklis dalam balasannya.
Merasa terancam dan demi menjaga integritas kebebasan pers, Agus bersama pihak redaksi Anteronesia.id melaporkan Muklis Ibrahim ke Polres Gorontalo Utara. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman terhadap kebebasan pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menuai dukungan dari berbagai pihak terhadap kebebasan pers. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Muklis Ibrahim tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Pro Jurnalismedia Siber akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tidak ada intimidasi terhadap kebebasan pers. (Beju)