RELATIF.ID, GORONTALO – Satu unit alat berat jenis ekskavator diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, diamankan aparat penegak hukum (APH).
Dikutip dari Hestek.co.id pada Jumat, 2 Mei 2025, alat berat tersebut tengah disita oleh tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) di lokasi tersebut, yang diperlihatkan melalui sejumlah dokumentasi yang diperoleh.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, informasi di lapangan menunjukkan bahwa ekskavator tersebut diduga milik seorang warga bernama Arsyad.
Rencananya, alat berat itu akan diamankan dengan menggunakan truk tronton pada esok hari.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan Bulangita bukan hal baru. Sejumlah warga dan aktivis mahasiswa telah lama menyuarakan keresahan akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, lahan pertanian, hingga konflik sosial menjadi deretan persoalan yang melekat pada aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Tindakan pengamanan alat berat ini pun dinilai sebagai sinyal awal dari upaya penertiban tambang ilegal di Pohuwato.
Beberapa kalangan juga menyoroti aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan menutup akses operasi pertambangan yang tak mengantongi izin.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya mengumpulkan data-data untuk perkembangan informasi lebih lanjut. (Beju)



