Diduga Korupsi Dana Desa, Mahmud Dumbi Terancam Lebih Dari 5 Tahun Penjara

1,320

RELATIF.ID,GORONTALO__Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menerima Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) atas nama tersangka, Mahmud Dumbi dari tim penyidik Polres Gorontalo pada Jaksa Penuntut Umum, Senin (10/01/2021).

Berkaitan dengan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menjelaskan, Bahwa tersangka MAHMUD DUMBI diduga melakukan tindak pidana korupsi
dalam Pengelolaan Keuangan Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 407.339.521,00 (Empat Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah)”, Jelasnya.

Mahmud Dumbi saat di giring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Jika berdasarkan laporan hasil perhitungan rekapitulasi kerugian selisih bayar atas pelaksanaan APBDes pada Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dari Inspektorat, Nomor800/INSP/189/2021 tanggal 28 Juni 2021.

Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah:

Primair :Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP:

Lebih lanjut Armen memaparkan, tersangka atas nama Mahmud Dumbi dilakukan penahanan di Polres Gorontalo selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 29 Januari 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan).

“Nomor PRINT-09/P.5.11/Ft.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 dengan alasan:
Pasal yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, Paparnya.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test dengan hasil terdakwa dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19.

“Pelaksanaan penahanan terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berjalan aman, kondusif, lancar dan terkendali serta tetap mematuhi protokol kesehatan”, tutup Armen.(Hendra/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab