kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Bone BolangoHukum

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Kepala Desa Molotabu Resmi Di Polisikan

452
×

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Kepala Desa Molotabu Resmi Di Polisikan

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Kepala Desa Molotabu Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango resmi dilaporkan ke Polres Bone Bolango.

 

Berkaitan dengan pelaporan ini, Sri Novita Badu, melalui kuasa hukumnya, Rahman Sahi, SH., MH. menjelaskan bahwa telah resmi melaporkan Kepala Desa Molotabu bahkan dijelaskan juga selai kepala desa juga ada beberapa pihak lainnya yang akan dilaporkan.

 

“Kami telah mendampingi klien untuk melaporkan Kepala Desa Molutabu di Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Pelaporan ini dilakukan setelah serangkaian dugaan tindakan Kepala Desa yang kami nilai merugikan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan.” Jelasnya. Selasa (24/06/2025).

 

“Kami melihat ada beberapa kebijakan dan tindakan Kepala Desa yang patut diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemimpin desa, Dugaan penyalahgunaan wewenang yang di maksud yakni membiarkan sesuatu, mengabaikan tidak peduli bahkan tidak mengambil tindakan terhadap sesuatu yang memerlukan tindakan dari beliau sebagai kepala desa.” Lanjut Rahman.

 

Menurutnya, hal ini tentunya bukan hanya melanggar pasal 421 KUHPidana, akan tetapi melanggar

• Pasal 17 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

• Pasal 29 huruf (c) dan (d) Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal ini Kepala Desa yang dengan sengaja membiarkan konflik tanah, atau tidak menandatangani dokumen padahal wajib, dianggap telah melanggar larangan ini.

• PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, Dalam PP ini, tindakan Kepala Desa yang membiarkan, mengabaikan, atau tidak menjalankan tugas pelayanan publik dapat menjadi dasar sanksi administratif, peringatan, hingga pemberhentian.

• Bahkan bisa jadi melanggar Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001;

Menarik Untuk Anda :  Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim terhadap Kades Prima

 

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dibenarkan menurut hukum.” Paparnya.

 

Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan, Bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mencari keadilan bagi klien dan masyarakat Desa Molutabu serta memastikan adanya penegakan hukum terhadap setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.

 

“Kami berharap pihak kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.”Ungkapnya.

 

“Serta kami berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat agar praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat diberantas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.” Tuturnya.

 

Hingga berita ini ditertibkan tim Redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa Molotabu perihal pelaporan tersebut.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312