RELATIF.ID, GORONTALO_ Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) memberikan klarifikasi terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswinya, Kamis (18/07/2024).
Rektor UMGo, Prof. Abd. Kadim Masaong, didampingi Wakil Rektor I dan II serta sejumlah pegawai, menjelaskan bahwa skandal yang melibatkan paman dan keponakan tersebut terjadi di rumah tangga dosen yang bersangkutan, bukan di dalam kampus.
“Terjadi di rumah tangga yang bersangkutan (dosen), bukan di dalam kampus, sehingga kampus tidak bisa langsung mengambil tindakan kecuali ada laporan,” kata Kadim.
Rektor juga mengungkapkan bahwa setelah istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus, tindakan cepat diambil dengan menonaktifkan dosen dan mahasiswi yang terlibat dari segala kegiatan akademik.
“Mengambil tindakan dengan menonaktifkan dosen dan mahasiswi tersebut dalam segala kegiatan akademik,” ungkapnya.
Kadim menegaskan bahwa rektor tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan dosen dan karyawan; keputusan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Pembina Harian (BPH) UMGo.
“Yang berhak memberhentikan itu adalah Badan Pembina Harian,” tegasnya.
(Beju)