RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati Usman, menegaskan bahwa tarif parkir di Pasar Senggol telah ditetapkan secara resmi, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk mobil.
Hal ini disampaikan untuk merespons keluhan masyarakat yang mengaku telah dikenakan tarif lebih tinggi dari yang seharusnya. Padahal masyarakat tersebut hanya mengenakan kendaraan bermotor.
“Jadi itu tidak benar kalau motor dikenakan Rp5 ribu. Lima ribu itu untuk mobil, sementara motor hanya Rp2 ribu,” ujar Irawati saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/3/2025).
Irawati menjelaskan, bahwa retribusi parkir yang dipungut dari masyarakat akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo.
Petugas yang ditunjuk untuk mengelola parkir pun, kata dia, telah diberikan rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan izin dari Polres.
“Kami sengaja membuat sistem ini agar lebih tertata dan menghindari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat, terutama menjelang Lebaran,” tambahnya.
Meski begitu, untuk menghindari pungutan liar, Dishub Kabupaten Gorontalo telah menyediakan karcis sebagai alat pungut resmi.
“Kalau tidak ada karcis, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” katanya.
Irawati juga menekankan bahwa parkir berbayar ini hanya berlaku selama Pasar Senggol beroperasi di bulan Ramadan.
Setelah Lebaran, aktivitas parkir di lokasi pasar senggol yang ada di Kabupaten Gorontalo tidak lagi dikelola secara resmi.
Namun, jika ada pihak yang menarik tarif di luar ketentuan, atau setelah masa berlaku izin habis, maka Dishub akan mengambil tindakan tegas.
“Apabila ditemukan ada pungutan harga tidak sesuai dengan yang sudah kami tetapkan, maka kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk memastikan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Senggol selama Ramadhan berjalan tertib dan sesuai aturan. Petugas Dishub dikerahkan untuk memantau kondisi di lapangan guna menghindari kemacetan serta mencegah terjadinya pungutan liar.
“Kami petugas Dishub di sana untuk memantau kegiatan, terutama terkait kemacetan dan kesemrawutan. Namun, sepenuhnya pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan rekomendasi resmi,” tukas Irawati.
Penulis: Beju



