RELATIF.ID, POHUWATO – Rapat Dengar Pendapat (Rdp) persoalan pengalihan fungsi hutan kota yang digelar DPRD Pohuwato terpaksa ditunda.
Ditundanya RDP tersebut diakibatkan tidak hadirnya sekretaris daerah (Sekda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga camat Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Sontak hal tersebut membuat ketua komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento geram atas tidak hadirnya pihak terkait dalam gelaran RPD yang digelar di ruang rapat DPRD pada, Senin (17/7/2023).
“Kami gabungan komisi II dan III DPRD Pohuwato kecewa, RDP tidak dihadiri Sekda, tidak hadirnya kadis DLH, dan Camat Marisa. Padahal mereka bagian dari pengambil keputusan,” ungkap Beni secara tegas.
Kemudian, Bento sapaan akrabnya ini mengaku rdp tersebut akan kembali digelar pada Minggu mendatang.
“Kami akan agendakan kembali, mungkin Minggu Depan,” tandas Beni.
Pewarta : Guslan Kaco



