RELATIF.ID, GORONTALO – Musyawarah Cabang (Muscab) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Gorontalo bakal diselenggarakan pada 23-24 Agustus 2025, bertempat di salah satu hotel ternama di Kota Gorontalo.
Berkenaan dengan itu, ketua panitia pelaksana, Affandi Polapa, S.H menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka tahapan pendaftaran untuk bakal calon Ketua DPC.
Affandi mengatakan, bahwa proses tahapan demi tahapan sudah ditetapkan sesuai jadwal yang direncanakan.
Meskipun begitu, kata dia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh bakal calon, yaitu: pertama, pendaftaran bakal calon, dibuka mulai 1 Juli hingga 21 Juli 2025.
Kedua, untuk tahapan verifikasi berkas, dijadwalkan pada 22 sampai 24 Juli;
Ketiga, dalam perbaikan berkas bakal calon, panitia memberikan waktu selama tiga hari. Mulai 25 sampai 27 Juli;
Keempat, penetapan calon akan dilaksanakan pada 28 Juli;
Kelima, pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2025, dan;
Keenam, masa sosialisasi calon Ketua akan berlangsung dari 4 hingga 16 Agustus 2025.
“Proses ini dirancang secara sistematis dan transparan untuk menjamin terpilihnya Ketua DPC yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap profesi advokat,” ujar Affandi, Rabu (2/7/2025).
Peran Strategis PERADI SAI dalam Profesi Advokat
Sebagai organisasi profesi, PERADI memegang peranan penting dalam menjaga marwah dan integritas advokat di Indonesia.
Forum musyawarah seperti MUSCAB pun menjadi sarana untuk evaluasi kinerja, refleksi organisasi, dan regenerasi kepemimpinan yang demokratis dan berkelanjutan.
Selain pemilihan pengurus pada periode selanjutnya, forum MUSCAB juga digunakan untuk menetapkan program kerja strategis serta memperkuat konsolidasi internal organisasi sebagai diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“MUSCAB adalah momentum penyegaran organisasi agar PERADI Gorontalo semakin solid dan progresif dalam menjalankan fungsi profesionalnya,” terang Affandi.
Syarat dan ketentuan bakal calon
Berikut ini syarat dan Ketentuan yang perlu diperhatikan oleh bakal calon Ketua DPC PERADI SAI Gorontalo:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia;
3. Telah berpraktik sebagai advokat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
4. Pernah menjadi pengurus minimal 1 (satu) periode kepengurusan PERADI;
5. Tidak pernah dipidana sebagaimana diatur dalam UU Advokat atau karena tindak pidana politik;
6. Tidak pernah dikenakan sanksi disiplin atas pelanggaran kode etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;
7. Berdomisili dan berpraktik di wilayah kerja DPC PERADI Gorontalo, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Kantor Hukum;
8. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak mengundurkan diri apabila dicalonkan dan/atau terpilih sebagai Ketua;
9. Menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
10. Menandatangani Pakta Integritas;
11. Bersedia menyediakan Kantor DPC PERADI Gorontalo. (Beju)



