kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulubuhu, Kejari Kabgor Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Dua Langsung Ditahan

469
×

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulubuhu, Kejari Kabgor Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Dua Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka di kawal aparat kejaksaan menuju mobil tahanan.

RELATIF.ID, GORONTALO – Dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabupaten Gorontalo kembali menyeret tiga tersangka baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Selasa (11/2/2025) resmi menetapkan NT, JK, dan AO sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya menetapkan dua pejabat dan satu konsultan, yakni HK (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo), SP (Kabag ULP), dan ST (Konsultan Pengawas) pada 7 Februari 2025.

Proyek dengan nilai kontrak Rp3,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Irma Yunika ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,18 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan bukti kuat bahwa proyek ini penuh dengan penyimpangan, mulai dari rekayasa dokumen hingga pelaksanaan yang jauh dari spesifikasi kontrak.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya langsung kami tahan hari ini,” ungkap Abvianto.

Dua tersangka di mobil tahanan kejaksaan.

Modus Korupsi: Uang Suap, Dokumen Palsu, dan Pekerjaan Asal Jadi

Dari hasil investigasi Kejari mengungkap sejumlah fakta mengejutkan tentang bagaimana proyek ini dikendalikan oleh para tersangka.

NT disebut meminta sendiri untuk menjadi pelaksana proyek sebelum proses penunjukan langsung dilakukan oleh HK, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo. Untuk melancarkan aksinya, NT diduga menyuap seorang perantara berinisial AA senilai Rp75 juta.

Selain itu, NT juga meminjam bendera perusahaan CV Irma Yunika demi memenuhi syarat administrasi dan memberikan “uang jasa” Rp57 juta kepada direktur perusahaan tersebut.

Kemudian, AO, yang ditunjuk sebagai kuasa direktur perusahaan, diduga mengetahui dan terlibat dalam pengajuan dokumen palsu serta memalsukan laporan pekerjaan.

Menarik Untuk Anda :  Kepala Kejari Kabgor: Kasus Perlindungan Anak dan Asusila Berkurang

NT dan AO secara bersama-sama menandatangani berita acara pekerjaan yang menyatakan proyek sudah sesuai spesifikasi tanpa dilakukan pengujian teknis yang memadai.

Berikut, JK, yang bertugas sebagai pelaksana lapangan, disebut bekerja sama dengan konsultan pengawas ST untuk merekayasa laporan pelaksanaan proyek dengan imbalan Rp6 juta.

Alhasil, proyek jalan yang seharusnya meningkatkan aksesibilitas masyarakat justru dikerjakan dengan kualitas buruk dan volume yang tidak sesuai kontrak, mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

Tersangka masuk kedalam mobil tahanan kejaksaan.

Dua Tersangka Ditahan, Satu Alasan Kesehatan 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kejari Kabupaten Gorontalo langsung menahan NT dan JK di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Sementara itu, AO yang tidak hadir dalam pemeriksaan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Sehingga ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi masalah serius di Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari.

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Abvianto.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312