RELATIF.ID, GORONTALO – Dari tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek lanjutan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Selasa (11/02/2025), satu orang belum ditahan.
Dua tersangka yang telah ditahan adalah NT dan JK, sementara satu tersangka lainnya, AO, belum dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh, dalam konferensi pers usai menetapkan ketiga tersangka tersebut.
“Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan Jalan Pulubuhu-Bolihuangga,” ujar Abvianto.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, hanya dua tersangka yang hadir, yakni NT dan JK.
“Satu tersangka lainnya, yaitu AO, tidak hadir dengan alasan sakit,” katanya.
Meski begitu, AO yang saat ini berada di Manado, pihak Kejari Kabupaten Gorontalo akan segera mengambil langkah tegas terkait penahanannya.
“Yang bersangkutan berada di Manado, dan kami akan segera menjemputnya secara paksa,” tegasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu HK (Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo), SP (Kabag ULP), dan ST (Konsultan Pengawas).
Sehingga, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga ini adalah 6 orang. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Penulis: Beju



