RELATIF.ID, GORONTALO – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan juru kampanye berinisial YA dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, yang dikenal dengan akronim MULUS. Dilaporkan oleh Ismet Mile ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango pada Kamis, (7/11/2024)
Dalam pelaporan yang dilayangkan bersama tim kuasa hukum dan anaknya, Muslich Mile, terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dialami oleh Ismet Mile.
Fanly Katili, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum IRIS yang mendampingi Ismet, menyampaikan bahwa pelaporan ke Polres Bone Bolango ini dilakukan sebagai langkah hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Selain melaporkan pidana umum ke Polres, kami juga berencana membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi pelanggaran kampanye. Insya Allah, laporan ke Bawaslu akan kami lakukan besok,” jelas Fanly.
Menurut laporan aduan yang tercatat dengan nomor registrasi LP. Aduan/B/173/XI/2024/SPKT-RES BONBOL, peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila.
Penulis: Beju