kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumPendidikan

Fakta Baru, Kuasa Hukum Sitti Magfirah Temukan Kekeliruan Dalam SK Pemberhentian oleh Rektor UMGO

88
×

Fakta Baru, Kuasa Hukum Sitti Magfirah Temukan Kekeliruan Dalam SK Pemberhentian oleh Rektor UMGO

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Sitti Magfirah Makmur saat konferensi pers.

RELATIF.ID, GORONTALO – Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Catur Dharma terhadap Sitti Magfirah Makmur yang diterbitkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), dinilai keliru oleh tim kuasa hukumnya.

SK bernomor 321/KEP/II.3.AU/D/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 itu diketahui terbit sebagai buntut dari podcast Sitti Magfirah bersama seorang mahasiswa, yang oleh pihak kampus dianggap telah mencoreng nama baik universitas.

Salah satu tim kuasa hukum Sitti Magfirah, Susanto Kadir mengungkapkan, bahwa SK tersebut mengandung banyak kekeliruan dalam substansi maupun prosedur.

1. Memvonis Tanpa Asas Praduga Tak Bersalah 

Susanto menjelaskan, kekeliruan pertama terdapat pada bagian konsideran menimbang huruf a.

Dalam bagian itu disebutkan, bahwa pemberhentian sementara dilakukan guna mendisiplinkan tindakan Sitti Magfirah yang dianggap telah merusak citra kampus.

“Mendisiplinkan, tapi sudah langsung memvonis merusak citra kampus, tidak pakai kata duga lagi. Bayangkan, untuk mendisiplinkan tapi langsung memvonis bersalah. Ini kesewenang-wenangan,” ujar Susanto pada konferensi pers pada Rabu (22/10/2025).

2. Soal Podcast dengan Mahasiswa

Kekeliruan berikutnya, lanjut Susanto, terdapat pada huruf b yang menyebut bahwa Sitti Magfirah mengajak mahasiswa membuat konten demi meraih keuntungan pribadi.

“Yang minta (podcast) itu mahasiswa, bukan klien kami. Dari mana Pak Rektor tahu klien kami mendapat keuntungan dari podcast itu? Dia bisa buktikan itu tidak? Kalau tidak, kita lapor balik dia,” tegasnya.

3. Rapat Tanpa Keterangan dari Pihak Terkait

Susanto juga menyoroti bagian c, yang menyebut adanya rapat pimpinan kampus pada tanggal 15 Oktober sebelum SK tersebut dikeluarkan.

“Pertanyaannya, apakah dalam rapat itu klien kami dihadirkan untuk memberikan keterangan? Atau hanya rapat internal saja? Masa cuma mereka yang rapat? Ini tidak adil,” ujarnya.

Menarik Untuk Anda :  Soal Keluarga Pejabat Atur Proyek, Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango: Tanpa Dasar Hukum Kuat

4. SK Rektor Dinilai Sudah Kedaluwarsa

Kekeliruan lain yang ditemukan berada pada konsideran mengingat angka 6 yang merujuk pada SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait pengangkatan Rektor UMGO periode 2020–2024.

Menurut Susanto, jika SK itu dijadikan dasar hukum, maka keputusan pemberhentian sementara tersebut menjadi tidak sah.

“Kalau masih mengacu ke SK pengangkatan rektor periode itu, berarti dia (rektor) sudah tidak sah menjabat sekarang. Apakah ini salah ketik? Kita tunggu apakah memang ada SK baru periode 2024–2028. Kalau ada, nanti kita tanggapi lagi,” terangnya.

5. Prosedur Penerbitan SK Dinilai Cacat

Susanto menegaskan, pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan keputusan rektor selama penerbitan SK Pemberhentian itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, kata dia, keputusan itu tidak terjadi pada kasus ini.

“Kalau keputusan ini berjalan sesuai dengan mekanisme, klien kami akan legawa. Tapi ini kan tidak!” tandasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312