Susanto Kadir Minta Kuasa Hukum Rusli Habibie Belajar Lagi Soal Hukum

570

RELATIF.ID, GORONTALO___Susanto Kadir, SH kuasa hukum tergugat Dr. Rustam Hs. Akili angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Limboto yang mengabulkan sebagian gugatan Rusli Habibie.

Pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dan akan mendalami isi dari amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto tersebut.

“Menyikapi putusan dalam perkara nomor Pdt.G)2021/PN Lbo. Yang kemarin di bacakan oleh majelis hakim yang terbuka untuk umum, sebelum masuk dalam amar putusan majelis hakim itu membacakan pokok-pokok dari pada putusan dan pokok itu berisi poin-poin pertimbangan hakim. Artinya, putusan yang dibacakan kemarin yang pertama belum dibacakan dengan lengkap sehingga kami kuasa dari tergugat dalam memberikan pendapat harus membaca dulu secara utuh dokumen putusan itu”,ujar Santo saat konferensi pers, Jum’at (04/02/2022).

Susanto Kadir,.SH kuasa hukum tergugat

Walaupun saat ini, kliennya menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan namun upaya hukum demi menampilkan wajah keadilan akan ditempuh dengan lakukan banding.

“Terhadap putusan itu kami sudah menyampaikan pada klien kami saudara Dr. Rustam Akili dan beliau menyampaikan menghormati putusan pengadilan dan meminta pada kami untuk segera meminta salinan putusan dan mempelajarinya apa saja yang tertuang dalam putusan itu, dan klien kami telah menyatakan melakukan upaya hukum lanjutan (banding.red). Dan ini ada ruang termasuk kami untuk melakukan upaya hukum”,papar Susanto Kadir.

Dan saat ini melalui rekannya, Nurmin K. Martam,.SH.MH telah mendaftarkan upaya banding di Pengadilan Negeri Limboto. Sehingga kata Susanto tergugat (Rustam.red) belum bisa dikatakan wanprestasi.

“Dan tadi rekan tim kami telah mendaftarkan upaya banding sehingga putusan kemarin belum berkekuatan hukum tetap, yang harus diketahui putusan ini mengabulkan sebagian dan menolak sebagian. Dan karena masih ada upaya hukum maka tergugat tidak bisa dikatakan wanprestasi jadi penggugat jangan dulu senang ingat negara kita adalah negara hukum”,Katanya.

“Apa lagi bicara tunai dan seketika emang semudah itu dan kalau ini disampaikan oleh lawyer penggugat maka saya sarankan untuk belajar lagi di Fakultas Hukum, karena eksekusi itu harus di ajukan dulu permohonan. Menjual harta benda tergugat emang mereka (penggugat.red) memiliki kewenangan apa untuk menjual harta benda milik tergugat pengadilan saja tidak semudah itu ada lembaga negara yang berhak menjual sebuah objek”,tambah Susanto.

Menepis informasi yang saat ini sudah beredar luas jika tergugat (Rustam.red) sudah harus membayar hutang. Susanto menegaskan itu informasi yang keliru dan sesat.

“Saat ini ada yang berkoar-koar bahwa Rustam Akili harus membayar kurang lebih Rp. 915 juta, statemen ini adalah keliru dan sesat kecuali sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap baru ada kewajiban untuk membayar, apa lagi ada mahasiswa yang cengengesan yang kemarin itu saya sarankan belajar dulu hukum acara dan prakteknya”,Tegasnya.

Sementara itu, Nurmin K. Martam,.SH. MH membenarkan jika pihaknya telah mendaftarkan upaya banding di Pengadilan Negeri Limboto.

Nurmin K. Martam saat di wawancarai awak media.

“Saya salah satu kuasa hukum dari DR. Rustam Akili sudah mendaftarkan banding atas putusan kemarin, intinya dengan kami mendaftarkan banding putusan kemarin belum bisa dilaksanakan”,beber Nurmin.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab