Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat
RELATIF.ID, GORONTALO___ Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada organisasi masyarakat, kegiagan tersebut dilaksanakan di Maqna Hotel Kota Gorontalo, Jumat (23/09/2022).
Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 448 ayat 3 menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar,” jelas Wahyudin.
Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu sesuai dengan aturan tersebut, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat guna terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berasakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurutnya pengawasan partisipatif sangat penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu apalagi masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.
“Untuk memaksimal hal tersebut, bawaslu mengajak forum warga, organinasi masyarakat, kepemudaan dan komunitas yang ada di Kabupaten Gorontalo untuk bersama-sama mengawasi pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang,” papar Wahyudin.
Sementara itu Bupati Nelson Pomalingo melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Bawaslu.
Menurutnya kegiatan sosialisasi ini sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sehingga diera keterbukaan seperti yang kita hadapi saat ini.
“Dengan demikian kita bersama mempunyai tanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya pemilu serentak tahun 2024 mendatang di Kabupaten Gorontalo secara langsung, umum bebas dan rahasia,” ungkap Roni.
Dirinya juga menjelaskan, jika hal ini menjadi tugas kita dalam menyempurnakan kesuksesan jalanya pemilu yang demokrasi dan transparan. Pada prinsipnya urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kwalitas pengawasan baik pilkada dan pemilu.
“Karena itu tidaklah berlebihan apabila saya katakan bahwa sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang diikuti stakeholder, aparatur pemerintahan, serta jajaran lembaga terkait adalah merupakan bentuk perwujudan kerja sama dan pendekatan yang sangat positif,” jelas Roni.(Sten/Relatif.id).