RELATIF.ID, GORONTALO___Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Perangkat Desa Menggugat gelar unjuk rasa di beberapa titik hingga ke kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (02/02/2022).
Unjuk rasa ini berkaitan dengan, Polemik Evaluasi aparat Desa di kabupaten Gorontalo yang dilakukan Pemerintah Daerah belum lama ini.
Olehnya rintihan suara aparat desa yang di evaluasi atau diberhentikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) ini menyuarakan aspirasinya hingga ke Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo.
Salah satu orator, Yosep Ismail menyampaikan, beberapa point tuntutan aparat Desa yang di evaluasi. Dimana pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 19 dan Nomor 20 tahun 2021.
“Dimana mengakibatkan pemberhentian secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada aparat desa yang tak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Desa (PermenDes)”,Ujarnya.
Yosep menilai, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melakukan evaluasi hanya berdasarkan Peraturan Bupati tanpa mempertimbangkan peraturan diatasnya.
“Sungguh miris Evaluasi Perangkat Desa yang di lakukan Pemeritah Kabupaten Gorontalo yang tidak mengikuti peraturan di atasnya dan hanya menggunakan peraturan Bupati untuk menjadi landasannya. Sehingga terjadi ketimpangan dan kezaliman yang terjadi di lapangan yang tak sesuai regulasi yang berlaku”,Paparnya.
“Berdasarkan rujukan itu kami yang tergabung dalam aliansi aparat desa dan mahasiswa menuntut dan meminta kepada DPR Provinsi dan Gubernur Gorontalo untuk mencabut regulasi yang diduga bertentangan dengan kepentingan Rakyat”,tambah Yosep.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Adam Yusuf Koordinator menjelaskan beberapa tuntutan yang diduga merugikan perangkat desa.
“Dimana kami meminta kepada ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo, untuk Perbup yang di keluarkan itu agar di tinjau kembali karena diduga bermasalah,” jelas aparat desa yang diberhentikan ini.
Dirinya juga menuturkan, ketika nanti saat dievaluasi Perbub bertentangan dengan peraturan diatasnya maka harus di batalkan dan mengembalikan hak-hak perangkat Desa.
“Jika terbukti bersalah maka perbup no.19 dan no. 20 tahun 2021 harus dicabut dan dibatalkan, serta meminta mengembalikan mengembalikan jabatan perangkat desa yang dipecat sepihak tanpa ada landasan regulasi yang kuat dan mengikat”,tutur Adam.(Win/Relatif.id).